Penerus Mahfud MD di MK, Hamdan Zoelva Sebut FPI Bukan Ormas Terlarang, Soroti Maklumat Kapolri

Penerus Mahfud MD di MK, Hamdan Zoelva sebut FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, soroti maklumat Kapolri.

Wartakotalive.com/Dany Permana
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva 

Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Akses dtks.kemensos.go.id Login, Cair Awal Tahun 2021, Cek Cara Daftarnya!

"Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan," tandasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul Pelajari Keputusan Pemerintah, Kesimpulan Hamdan Zoelva FPI Bukan Ormas Terlarang Seperti PKI, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/03/pelajari-keputusan-pemerintah-kesimpulan-hamdan-zoelva-fpi-bukan-ormas-terlarang-seperti-pki?page=all.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved