Penerus Mahfud MD di MK, Hamdan Zoelva Sebut FPI Bukan Ormas Terlarang, Soroti Maklumat Kapolri
Penerus Mahfud MD di MK, Hamdan Zoelva sebut FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, soroti maklumat Kapolri.
Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Akses dtks.kemensos.go.id Login, Cair Awal Tahun 2021, Cek Cara Daftarnya!
"Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan," tandasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul Pelajari Keputusan Pemerintah, Kesimpulan Hamdan Zoelva FPI Bukan Ormas Terlarang Seperti PKI, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/03/pelajari-keputusan-pemerintah-kesimpulan-hamdan-zoelva-fpi-bukan-ormas-terlarang-seperti-pki?page=all.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official