SP3 Chat Mesum HRS Dibatalkan, Eks Anak Buah SBY Sentil Menko Polhukam, Mahfud MD Jawab SP3 tak Sah

SP3 chat mesum HRS dibatalkan, mantan anak buah SBY sentil Menko Polhukam, Mahfud MD jawab SP3 tak sah.

(Sumber: Twitter)
Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD di akun Twitter miliknya terkait kasus chat Habib Rizieq yang dibuka kembali. 

TRIBUNKALTARA.COM - SP3 chat mesum HRS dibatalkan, mantan anak buah SBY sentil Menko Polhukam, Mahfud MD jawab SP3 tak sah.

Kembali bergulir kasus chat mesum yang diduga dilakukan Habib Rizieq Shihab ( HRS ).

Padahal, sebelumnya kasus ini telah di SP3 oleh pengadilan.

Namun, belakangan Pengadilan Negri Jakarta Selatan ( PN Jaksel ) telah membatalkan SP3 tersebut.

Hal ini mengundang tanggapan dari Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma’mun Murod Al-Barbasy.

Di akun Twitter nya, Ma’mun Murod Al-Barbasy mencolek Menko Polhukam Mahfud MD.

Mantan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono itu mempertanyakan lanjutnya proses hukum kasus chat mesum Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq, padahal sempat berstatus SP3.

Baca juga: Khofifah Tambah Daftar Kepala Daerah Terjangkit Covid-19 di Jawa Timur, Total 7 Orang, Dua Meninggal

Baca juga: Inter Milan Krisis! Pemain jadi Korban, Klub Pesaing AC Milan & Juventus di Liga Italia Mau Dilego?

Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Akses dtks.kemensos.go.id Login, Cair Awal Tahun 2021, Cek Cara Daftarnya!

Baca juga: MEDIA ASING Sorot Kasus Video Syur Gisel: UU Pornografi Indonesia Kontroversial, Singgung Ariel NOAH

Baca juga: Maklumat Kapolri Idham Azis Dituding Kekang Hak Bersuara, Polri: Tak Ada Arti Bredel Kebebasan Pers

Menko Polhukam Mahfud MD beri reaksi dengan menjawab pertanyaan dari mantan anggota partai Demokrat.

Diketahui kasus chat Habib Rizieq Shihab sejatinya telah berstatus SP3 atau dihentikan oleh kepolisian, namun karena putusan praperadilan terbaru, mewajibkan penyidik meneruskan perkara tersebut.

Balasan itu dapat dilihat di akun Twitter Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma’mun Murod Al-Barbasy, @mamunmurod_, Sabtu (2/1/2021).

Menurut Ma'mun, bahkan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) telah membuktikan bahwa video chat imam besar Front Pembela Islam tersebut merupakan rekayasa.

"Setahu saya kasus chat mesum MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sudah SP3, juga sudah memakan korban bernama Mas Hermansyah ahli IT ITB yang berhasil membuktikan bahwa video chat itu tipu-tipu. Kenapa kepolisian membukanya lagi?" tanya Ma'mun dalam unggahannya di Twitter.

Di unggahan kedua, mantan politikus Partai Demokrat ini langsung mencolek Mahfud MD untuk mendapatkan penjelasan.

Dalam jawabannya, Mahfud sempat mengatakan untuk menunggu proses hukum dari kepolisian.

Namun di unggahan kedua, Mahfud menjelaskan, bahwa terdapat pihak yang mempraperadilankan SP3 kasus tersebut.

"Pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan," kata Mahfud.

Mahfud sendiri tidak menyebutkan siapa yang mempraperadilankan SP3 kasus chat tersebut ke pengadilan.

Mahfud mengakui kasus yang terjadi di tahun 2017 itu di-SP3 setelah Habib Rizieq Shihab berada Arab Saudi.

Baca juga: Mahfud MD Pertanyakan Jenderal Tua yang Dimaksud Andi Arief, Beber Dapat Kartu Greeting dari SBY

Baca juga: Instruksi Habib Rizieq Batal Dilaksanakan, Aziz Yanuar Beri Alasan Menohok Soal FPI Tak ke PTUN

PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Chat Habib Rizieq

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab.

Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dilanjutkan.

Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan sidang putusan ini berlangsung pada Selasa (29/12/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca juga: Terhitung 1 Januari 2021, Masa Tahanan Habib Rizieq Shihab Diperpanjang Lagi 40 Hari, HRS Menolak!

Baca juga: Perintah Habib Rizieq Shihab Usai FPI Dibubarkan Pemerintah! Berikut 4 Pusaran Kasus Menimpa HRS

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

"Alhamdulillah, ada keadilan untuk kita. Pascaputusan praperadilan ini, kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas," kata Febriyanto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/12/2020).

Menurut Febriyanto, polisi harus membuka kembali penyidikan terkait kasus dugaan chat mesum tersebut hingga tuntas.

Baca juga: Disorot Andi Arief Agar Tak Dengarkan Jenderal Tua, Mahfud MD Tak Tinggal Diam, Beber Kartu dari SBY

Baca juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Amien Rais Ingatkan Jokowi dan Mahfud MD: Langkah Politik Habisi Demokrasi

Dengan begitu, tidak ada lagi simpang siur informasi antara benar atau tidaknya chat mesum tersebut.

"Agar semua jelas, tidak ada lagi prasangka bahwa ini setting-an untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi," ujarnya.

"Ini juga sebagai upaya untuk membuat kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali."

FPI Sebut Pengalihan Isu

Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS).

Aziz menilai bahwa hal itu putusan tersebut merupakan bentuk pengalihan isu dari kasus penembakan enam orang laskar FPI oleh aparat kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.

"Kami menduga ini tidak lebih dari upaya pengalihan isu atau bahasa intelijennya deciption terkait dengan pengusutan masif kabar kabar atau desakan-desakan untuk mengusut tuntas kasus dugaan pembantaian enam syuhada laskar FPI di mana ini makin menunjukkan titik terang," kata Aziz dalam sebuah video yang diterima KOMPAS TV, Selasa (29/12/2020).

Selain itu, Aziz juga mengaku heran dengan dikeluarkannya putusan praperadilan terkait kasus pimpinan FPI tersebut.

Ia lantas membandingkannya dengan gugatan praperadilan yang diajukan FPI terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Diketahui, putusan perkara chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab teregister dengan nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS - Aparat Ungkap Praktik Pembuatan Surat Rapid Test Palsu di Pelabuhan Samarinda

Baca juga: Apa Kabar Korupsi Bansos Covid-19 yang Menyeret Eks Mensos Juliari Batubara? BPK Buka Suara

Baca juga: Tak Ingin Terjadi Kerumunan Saat Urus Surat Uji Psikologi SIM, Begini Atensi Dirlantas Polda Kaltim

Baca juga: Mulai Besok! Pemohon Baru dan Perpanjangan SIM Wajib Lampirkan Surat Lulus Uji Psikologi

Baca juga: Inafis Polresta Samarinda Gelar Olah TKP di Big Mall, Penyebab Tewasnya Korban Terungkap?

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul https://www.kompas.tv/article/135051/kata-mahfud-md-soal-kasus-chat-mesum-habib-rizieq-dibuka?page=all dan https://www.kompas.tv/article/134101/kuasa-hukum-fpi-sebut-agak-lucu-dan-aneh-sp3-kasus-dugaan-chat-mesum-hrs-dibatalkan

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved