Hari Ini 1.610 Personel TNI dan Polisi Amankan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di PN Jaksel

Hari ini, Senin 4 Januari 2021, 1.610 personel TNI dan polisi diturunkan amankan sidang praperadilan Rizieq Shihab di PN Jaksel.

Kolase TribunKaltara.com via Tribunnews
ILUSTRASI - Hari Ini 1.610 Personel TNI dan Polisi Amankan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di PN Jaksel. (Kolase TribunKaltara.com via Tribunnews) 

"Hal yang tidak kami inginkan itu dalam arti kalau ada massa kami sudah persiapkan pengamanan.

Jangan sampai menganggu, khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," paparnya.

Suharno menuturkan, sidang perdana praperadilan itu dijadwalkan dimulai pukul 09.00. PN Jaksel juga telah mengumumkan hakim yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan. "Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," jelasnya.

Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq, menjelaskan, gugatan sudah didaftarkan dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel pada Selasa 15 Desember 2020. Ia memastikan kliennya menggugat penetapan status tersangka dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai upaya menegakkan keadilan.

Menurut dia, praperadilan adalah upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah.

Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, Habaib, dan Imam Besar kammi IB HRS," ucapnya.

Baca juga: Usai Distop Seluruh Aktivitasnya FPI tak Tinggal Diam, Dalam Tahanan Habib Rizieq Beri Instruksi

Objektivitas

Kuasa Hukum Rizieq Shihab lain, Sugito Atmo Prawiro menjelaskan soal kesiapan pihaknya menjelang praperadilan di PN Jaksel, hari ini.

Ia optimistis soal penegakan hukum yang terkait dengan objektivitas terhadap gugatan perkara. Namun, ada hal yang dipertanyakan olehnya.

"Kami mengajukan gugatan itu nomor urut sidang itu kan nomor 150 praperadilannya.

Ada hal yang aneh, bahwa praperadilan pencabutan SP3 terhadap konten pornografi yang oleh pihak Kepolisian, itu kan dibuka kembali.

Itu tahap urut nomor perkaranya 151, kan sudah putus begitu. Ini ada apa?" ujarnya.

Ia menganggap hal itu adalah sebuah kejanggalan, di mana ada ketidaktransparan dari pihak PN Jaksel terkait dengan mekanisme urutan proses sidang.

"Apakah berdasarkan urutan perkara, apakah ada kepentingan lain, apa ada urusan lain? Kami enggak tahu," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved