Jejak Kasus Terpidana Terorisme Abu Bakar Baasyir, Bebas Jumat Pekan Ini, Dapat Remisi 55 Bulan

Jejak kasus terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir, bebas Jumat pekan ini, dapat remisi 55 bulan.

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Jeprima
Abu Bakar Baasyir dijadwalkan bebas Jumat pekan ini. (Tribunnews/Jeprima) 

Hari kebebasannya dapat dinikmati Abu Bakar Baasyir setelah melengkapi syarat-syarat pembebasan.

Penasihat Presiden Joko Widodo  ( Jokowi ) yang sudah mejenguk Abu Bakar Baasyir, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pembebasan itu dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan.

"Usia beliau sudah lanjut serta pertimbangan beliau juga seorang ulama yang dihormati," ucap Yusril Ihza Mahedara seusai bertemu dengan Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019).

Baca juga: Ketua Kompolnas Benny Mamoto Beber 37 Teroris dari Anggota FPI, Mahfud MD Sebut tidak Ada Ormas FPI

Baca juga: Tak Main-main Sikat Teroris MIT Ali Kalora, di Sigi, Panglima TNI Kirim Pasukan Baret Merah Kopassus

Baca juga: Besok Tiba Di Kaltara, Vaksin Covid-19 Prioritas Untuk Tenaga Kesehatan, Ini Alasannya

Jejak Kasus

Siapakah Abu Bakar Baasyir itu? Mengapa dia sampai dipenjara dan divonis 15 tahun penjara?

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara karena kasus terorisme. Hingga kini, dia sudah menjalani 9 tahun hukuman penjara.

Dikutip dari kompas.com, Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis itu dijatuhkan dengan alasan Abu Bakar Baasyir terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Sidang vonis itu berlangsung pada Kamis, 16 Juni 2011, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis itu dibacakan Herri Swantoro, ketua majelis hakim, Kamis (16/6/2011) sekitar pukul 13.45.

Herri didampingi empat hakim anggota, yakni Aksir, Sudarwin, Haminal Umam, dan Ari Juwantoro.

"Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," kata Herri.

Ba'asyir telah ditahan selama 10 bulan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni penjara seumur hidup.

Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan serta mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Aceh sesuai dakwaan lebih subsider.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved