Rekening FPI Diblokir, Aziz Yanuar Duga Uang Digarong Maling, Polisi: Bukan Kewenangan Penyidik
Rekening FPI diblokir, Aziz Yanuar duga uang digarong maling, Polisi: Bukan kewenangan penyidik.
TRIBUNKALTARA.COM - Rekening FPI diblokir, Aziz Yanuar duga uang digarong maling, Polisi: Bukan kewenangan penyidik.
Uang bernilai puluhan juta rupiah milik Front Pembela Islam ( FPI ) yang berada di dalam tak bisa diambil.
Hal itu dikarenakan, Rekening FPI yang berisi uang organisasi dikabarkan telah diblokir.
Ditanyakan kepada pihak kepolisian, prihal pemblokiran rekening bukan merupakan kewenangan pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum Front Persatuan Islam Aziz Yanuar.
Baca juga: China Jaga Goa Wanling, Tempat Kelelawar Pembawa Virus Corona, Yang Coba Dokumentasi Bernasib Begini
Baca juga: Kabar Terkini Jack Ma, Hilang Ditelan Bumi, Berani Kritik Pemerintah China, Alibaba Group Ditarget
Baca juga: Terjawab, Peran Deden Saksi Ekspor Benih Lobster yang Meninggal, KPK Urai Nasib Kasus Edhy Prabowo
Baca juga: Nobu Hadir Pemeriksaan Video Syur, Gisel Pilih Mangkir dari Panggilan Polisi, Alasan Soal Gempi
Diketahui, Pemerintah Jokowi melarang Front Pembela Islam beraktivitas di Indonesia.
Larangan tersebut diumumkan Menkopolhukam Mahfud MD dan dipayungi Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 Menteri.
Kepolisian RI membantah telah membekukan atau memblokir rekening milik Front Pembela Islam (FPI).
Korps Bhayangkara memastikan pemblokiran rekening bukanlah wewenang dari Polri.
Namun demikian, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku tidak mengetahui perihal institusi yang berwenang melakukan pemblokiran terhadap rekening milik FPI.
"Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk mengungkapkan itu. Jadi itu belum ada informasi terkait hal tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian memastikan pemblokiran bukan dari ranah penyidik.
Sebaliknya, penyidik hanya berwenang untuk melakukan penyidikan yang berkaitan dengan bentrokan FPI - Polri dan kasus kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.
"Bukan ranah penyidik (pemblokiran rekening, Red) yang menangani kasus penyerangan petugas" pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Front Persatuan Islam ( FPI) Aziz Yanuar membenarkan kabar bahwa rekening atas nama FPI diblokir.
"Satu (yang diblokir)," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).
Aziz Yanuar mengatakan bahwa jumlah uang yang berada dalam rekening tersebut senilai puluhan juta rupiah.
Namun, dirinya tak menyebut secara spesifik berapa nominalnya.
"Cepat kalau soal duit garong-garong ini memang," katanya.
Aziz juga tak menjelaskan siapa yang "menggarong" uang tersebut.
"Ada maling yang buat duit umat tidak bisa diambil karena diduga digarong," pungkasnya.
Baca juga: Bedah Maklumat Kapolri Soal Konten FPI, Refly Harun Beber Publik Tak Perlu Khawatir, Tak Ada Sanksi
FPI Bukan Ormas Terlarang
Dalam akun Twitternya, Hamzan Zoelva turut memberikan pandangan terkait hal tersebut.
"Membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar.
Melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan," tulis Hamdan Zoelva.
Dengan demikian, menurut Hamdan Zoelva, FPI bukanlah organisasi terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI.
"Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana," jelasnya.
Hamdan Zoelva juga menyoroti terkait adanya Maklumat Kapolri yang melarang penyebaran konten yang berhubungan dengan FPI.
Menurut Hamdan Zoelva, mengacu pada penjelasan sebelumnya, tidak ada ketentuan pidana yang melarang penyebaran konten FPI.
Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Akses dtks.kemensos.go.id Login, Cair Awal Tahun 2021, Cek Cara Daftarnya!
"Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana.
Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI," terangnya.
Hamdan menjelaskan tentang putusan Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013 tentang ormas.
Dimana, di sana disebutkan bagaimana perlakuan pemerintah terhadap beberapa kriteria ormas.
"Menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, Ada tiga jenis Ormas yaitu Ormas berbadan Hukum, Ormas Terdaftar dan Ormas Tidak terdaftar. Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara," jelasnya.
Selain itu, ia menjelaskan, Undang-undang tidak mewajibkan sebuah ormas harus terdaftar atau berbadan hukum.
"UU tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyarikat dilindungi konstitusi.
Negara hanya dapat melarang kegiatan Ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral."
Baca juga: Terjawab, 3 Hal Pada Diri Gisel Ini Buat Wijin Luluh, Rela Bertahan Meski Ada Kasus Video Syur Nobu
Baca juga: Terjawab, 3 Hal Pada Diri Gisel Ini Buat Wijin Luluh, Rela Bertahan Meski Ada Kasus Video Syur Nobu
Negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu Ormas atau mencabut pendaftaran suatu Ormas sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU."
Terakhir, Hamdan Zoelva menerangkan, negara dapat melarang suatu organisasi apabila organisasi itu terbukti sebagai kelompok terorisme.
"Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan," tandasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul Pemblokiran Rekening FPI, Polri: Bukan Kewenangan Kami, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/04/pemblokiran-rekening-fpi-polri-bukan-kewenangan-kami.
Artikel ini telah tayang dengan judul Pelajari Keputusan Pemerintah, Kesimpulan Hamdan Zoelva FPI Bukan Ormas Terlarang Seperti PKI, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/03/pelajari-keputusan-pemerintah-kesimpulan-hamdan-zoelva-fpi-bukan-ormas-terlarang-seperti-pki?page=all.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official