LENGKAP! Syarat Mencairkan BLT UMKM Kemenkop UKM Rp 2,4 Juta, Cara Cek Login eform.bri.co.id/bpum
Lengkap! Syarat mencairkan BLT UMKM Kemenkop UKM Rp 2,4 Juta, cara cek login eform.bri.co.id/bpum.
Nantinya saat proses pencairan, para calon penerima harus menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.
Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.
Baca juga: Profil Karen Rantung Peserta Indonesian Idol 2021, Tereliminasi di Spekta Show 1, Fanbase & Sinetron
Baca juga: Rocky Gerung Beber 30 Persen Menteri Tak Dibutuhkan Saat Covid-19, Sorot Menparekraf Sandiaga Uno
Evaluasi BLT UMKM 2020
Hanung memaparkan, berdasarkan evaluasi program BLT UMKM tahun ini, bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM cukup efektif.
Menurut dia, sekitar 80-90 persen penerima menggunakan dana bantuan untuk produksi.
"Sedikit sekali yang digunakan untuk kepentingan lain seperti konsumsi," tuturnya.
Hanung berharap, penerima bantuan BLT UMKM dapat benar-benar menggunakan dana untuk kepentingan produktif.
"Kalau ada pungutan-pungutan saat pencairan mohon dilaporkan ke kami," ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, bantuan BLT UMKM yang diberikan tahun ini sebesar Rp 2,4 juta untuk masing-masing penerima, ditujukan sebagai tambahan modal kerja bagi para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Eform.bri.co.id/bpum untuk Melihat Status Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Ini 3 Syarat Mencairkannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/05/cek-eformbricoidbpum-untuk-melihat-status-bantuan-umkm-rp-24-juta-ini-3-syarat-mencairkannya?page=all.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official