Kabar Artis

Terancam 12 Tahun Penjara Gegara Video Syur, MYD Wajib Lapor di Polda Metro Jaya, Nasib Gisel?

Jadi tersangka kasus video syur, MYD wajib lapor di Polda Metro Jaya, bagaimana nasib Gisel?

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews
MYD dan Gisel terancam 12 tahun penjara gegara kasus video syur. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews) 

"Nanti hasilnya seperti apa tidak usah kita berandai-andai," jelas Yusri Yunus.

"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan penyidik nanti kita sampaikan ke teman-teman semua," tuturnya.

Alasan Gisel Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Video Syur

Sebelumnya, Yusri menyampaikan bahwa pihaknya menerima konfirmasi soal ketidakhadiran Gisel.

Kombes Yusri mengatakan, absennya Gisel disampaikan melalui surat yang dikirimkan oleh kuasa hukum mantan istri Gading Marten tersebut.

Baca juga: Sandiwara Gisel di Instagram Akhirnya Dibongkar, Selalu Ceria Meski Jadi Tersangka Video Syur

Baca juga: Jadi Tersangka, Gisel Diperiksa di Polda Metro Jaya Besok, Janda Gading Marten Akan Temui Orang Ini

Baca juga: Tanggapi Gading Marten yang Diselingkuhi Gisella Anastasia, Begini Dugaan Roy Marten

"Untuk saudari GA, tadi ada surat dimasukkan di sini, yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir," kata Yusri Yunus.

Yusri menyebut, Gisel mangkir dengan alasan menjemput anaknya yang baru saja pulang dari liburan di Bali bersama Gading Marten.

"Dengan alasan jemput anaknya yang baru pulang dari Bali dan ada beberapa hal yang lain," ujar Yusri.

Sedianya, Gisel diperiksa polisi bersama dengan MYD yang juga dijadwalkan pemeriksaannya sebagai tersangka kasus video syur.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Alasan MYD Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Video Syur Gisel, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/01/05/terancam-12-tahun-penjara-ini-alasan-myd-tak-ditahan-meski-jadi-tersangka-kasus-video-syur-gisel?page=all
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved