Virus Corona

Pembatasan Diperketat Pemerintah, Ini yang Berlaku Selama PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

Pemerintah memperketat pembatasan demi menurunkan kasus Covid-19 virus corona, ini yang berlaku selama penerapan PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2022

TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
ILUSTRASI - Virus Corona di Indonesia (TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO) 

Menurutnya PSBB Jawa-Bali itu pun sudah berdasarkan empat kriteria dari Pemerintah.

Pertama, angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional.

Baca juga: Update Tambah 10, Kasus Sembuh Covid-19 Malinau Jadi 241, Yansen Tipa Padan Isolasi Sebagian Wilayah

Kedua, angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional. Ketiga, kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional.

"Terakhir, keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen," kata Airlangga Hartarto.

Apabila salah satu dari empat kriteria telah terpenuhi maka pembatasan di daerah bisa dilakukan.

Berikut hal yang diatur selama PSBB Jawa-Bali :

1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home( WFH ) sebesar 75 persen (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line.

3. Sektor ssensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:

A. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

B. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WI.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved