Virus Corona

Pembatasan Diperketat Pemerintah, Ini yang Berlaku Selama PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

Pemerintah memperketat pembatasan demi menurunkan kasus Covid-19 virus corona, ini yang berlaku selama penerapan PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2022

TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
ILUSTRASI - Virus Corona di Indonesia (TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO) 

Semarang Raya
Banyumas Raya
Solo Raya.

Baca juga: Kasus Transmisi Lokal Covid-19 Kembali Terjadi di Nunukan, Jubir Satgas Covid-19: Bertambah 36 Orang

6. DIY:

Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Sleman
Kabupaten Kulonprogo.

7. Jawa Timur:

Malang Raya
Surabaya Raya.

8. Bali:

Kota Denpasar
Kabupaten Badung

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali, Pusat Perbelanjaan Tutup Pukul 19.00", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/06/17065141/pembatasan-kegiatan-jawa-bali-pusat-perbelanjaan-tutup-pukul-1900?page=all#page2.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Krisiandi
Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved