Virus Corona
Pembatasan Diperketat Pemerintah, Ini yang Berlaku Selama PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021
Pemerintah memperketat pembatasan demi menurunkan kasus Covid-19 virus corona, ini yang berlaku selama penerapan PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2022
TRIBUNKALTARA.COM - Pemerintah resmi memperketat pembatasan kegiatan masyarakat demi menurunkan kasus Covid-19 virus corona, ini yang berlaku selama penerapan PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021.
Pemerintah menyikapi tingginya kasus Covid-19 yang melanda kawasan Jawa dan Bali, dengan memberlakukan pembatasan secara ketat atau yang selama ini dikenal dengan PSBB.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PSBB Jawa-Bali akan berlaku mulai 11-25 Januari 2021.
Tetapi masyarakat jangan salah paham dulu, meskipun Pemerintah menerapkan PSBB Jawa-Bali, ada sejumlah kegiatan yang boleh tetap dilakukan dengan syarat tertentu.
Misalnya jam buka bagi pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00 waktu setempat selama PSBB Jawa-Bali diberlakukan.
Hal itu disampaikan Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
"Pembatasan jam buka untuk kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 dan kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 25 persen," ujar Airlangga yang juga Menteri Koordinator Perekonomian, melansir Kompas.com.
Baca juga: Alarm Bagi Indonesia, Ancaman Nyata Varian Baru Virus Corona, Lonjakan Kasus Capai 100 Kali Lipat
Kemudian, kegiatan perkantoran diharapkan dialihkan dengan bekerja dari rumah atau work from home ( WFH ) hingga 75 persen.
Dengan kata lain, hanya 25 persen karyawan yang diperkenankan bekerja dari kantor atau work from office.
Selain itu, selama pembatasan, kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara online.
Kemudian, Pemerintah juga memberikan batasan jam buka untuk pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 waktu setempat.
Saat pembatasan kegiatan masyarakat, pemda pun diharapkan mengatur kapasitas moda transportasi di daerah masing-masing.
Airlangga Hartarto menegaskan, pembatasan kegiatan masyarakat tidak bersifat melarang kegiatan yang ada.
"Jadi membatasi, bukan melarang," tuturnya.
"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat.
Harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," tutur Airlangga Hartarto.
Menurutnya PSBB Jawa-Bali itu pun sudah berdasarkan empat kriteria dari Pemerintah.
Pertama, angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional.
Baca juga: Update Tambah 10, Kasus Sembuh Covid-19 Malinau Jadi 241, Yansen Tipa Padan Isolasi Sebagian Wilayah
Kedua, angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional. Ketiga, kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional.
"Terakhir, keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen," kata Airlangga Hartarto.
Apabila salah satu dari empat kriteria telah terpenuhi maka pembatasan di daerah bisa dilakukan.
Berikut hal yang diatur selama PSBB Jawa-Bali :
1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home( WFH ) sebesar 75 persen (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line.
3. Sektor ssensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:
A. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
B. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WI.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Baca juga: Update Tambah 89, Kasus Covid-19 Kaltara jadi 4.248, 23 Orang Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona
Cakupan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut, diterapkan di provinsi/ kabupaten/ kota yang memenuhi salah satu dari parameter berikut:
1.Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
2.Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
3.Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional4.Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.
Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali. Pertimbangannya karena seluruh provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari 4 parameter yang ditetapkan, dan juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar peningkatan kasus Covid-19 terjadi di 7 Provinsi tersebut.
Rincian wilayah penerapan PSBB Jawa-Bali :
1. DKI Jakarta: seluruh DKI Jakarta
2. Jawa Barat :
Kota Bogor
Kabupaten Bogor
Kota Depok
Kabupaten Bekasi
Kota Bekasi.
3. Banten:
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan.
4. Jawa Barat di luar Jabodetabek:
Kota Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Kota Cimahi.
5. Jawa Tengah:
Semarang Raya
Banyumas Raya
Solo Raya.
Baca juga: Kasus Transmisi Lokal Covid-19 Kembali Terjadi di Nunukan, Jubir Satgas Covid-19: Bertambah 36 Orang
6. DIY:
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Sleman
Kabupaten Kulonprogo.
7. Jawa Timur:
Malang Raya
Surabaya Raya.
8. Bali:
Kota Denpasar
Kabupaten Badung
(*)