Abu Bakar Baasyir Bebas
Perilaku Abu Bakar Baasyir Selama 15 Tahun Mendekam di Penjara Dibongkar Kalapas Gunung Sindur
Narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir bebas murni Jumat 8 Januari 2021, perilakunya di penjara dibongkar Kalapas Gunung Sindur
Kendati demikian, untuk urusan penjemputan, Mujiarto menegaskan hanya empat orang yang boleh melakukan penjemputan yakni dari pihak keluarga dan tim pengacara.
"Kita akan lakukan pengamanan ekstra. Kondisi pak Abu Bakar Baasyir sehat sampai pembebasan nanti. Tugas kami mengantar ke pintu gerbang keluar. Setelah itu, keputusan dikembalikan kepada keluarga. Karena pembebeasan, pembebasan murni," bebernya.
Mujiarto menjelaskan bahwa sebelum penjemputan, pihak keluarga dan tim pengacara wajib menjalankan rapid test antigen.
"Yang jelas harus melakukan rapid test antigen dan membawa hasil suratnya," ungkapnya.
Baca juga: Penampakan Bungker Milik Teroris Upik Lawanga di Lampung, jadi Tempat Merakit Bom dan Senjata Api
Diketahui, atas kasus yang menjeratnya, Abu Bakar Baasyir dihukum kurungan penjara selama 15 tahun.
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu terbukti meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Dia divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 silam yang mana putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Selama masa hukuman, Ba'asyir mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasaswarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.
(tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com)
(*)