Anak Penjarakan Ibu

Fakta Anak Kandung Jebloskan Ibunya ke Penjara, Sudah Saling Memaafkan, Tapi Enggan Cabut Laporan

Sederet fakta anak kandung jebloskan ibunya ke penjara, sudah dimediasi dan saling memaafkan, tapi enggan cabut laporan.

Kolase TribunKaltara.com / kompas.com
Ibu yang dipenjarakan anak kandungnya di Demak, Jawa Tengah. (Kolase TribunKaltara.com / kompas.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Sederet fakta anak kandung jebloskan ibunya ke penjara, sudah dimediasi dan saling memaafkan, tapi enggan cabut laporan.

Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan anak kandung yang tega melaporkan ibunya ke polisi hingga berujung hukuman penjara.

Kasus anak penjarakan ibunya itu terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Kasus ini bermula dari dari perceraian S (36) dengan suaminya dan cekcok dengan anaknya yang berinisial A (19), hingga S akhirnya dipenjara.

Kini penahanan S ditangguhkan setelah anggota DPR RI dan DPRD setempat turun tangan.

Namun kasus S masih dalam proses penanganan kepolisian lantaran anaknya enggan mencabut laporan.

Baca juga: Gegara Blunder Ini Gisel Harusnya Dipenjara atas Kasus Video Syur, Berikut Penjelasan Pakar Hukum

Berikut perjalanan sederet fakta anak penjarakan ibunya.

S buang baju A

Cekcok antara ibu dan anak itu berawal saat S jengkel dengan A hingga membuang baju-baju anaknya tersebut.

Kejengkelan S timbul karena A yang beberapa tahun terakhir tinggal bersama suami, dinilai menjadi membencinya.

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang," kata S saat ditemui di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).

A bersama ayahnya kaget saat datang ke rumah S untuk mengambil pakaiannya.

"Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya," ujar S yang sehari-hari berjualan pakaian di Pasar Bintaro.

Anak bersikeras lanjutkan ke ranah hukum

A kemudian melaporkan ibu kandungnya kepada kepolisian.

Polisi sebenarnya sudah berupaya melakukan mediasi, namun gagal karena A ingin terus melanjutkan kasus.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan S dikenai pasal tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ).

Sang ibu pun akhirnya sempat ditahan di tahanan Mapolres Demak.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.

Baca juga: Buntut Akun Twitter Fadli Zon Like Situs Tak Senonoh, Anak Buah Prabowo Dilaporkan ke Polisi

Penahanan ditangguhkan

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi ikut turun tangan untuk berupaya menangguhkan penahanan S. Dedi awalnya menemui kuasa hukum S dari LBH Demak Raya, yakni Haryanto untuk berkoodinasi.

Mereka kemudian menuju Polres Demak dan ditemui oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Kasatreskrim Polres) Demak, AKP Muhammad Fachur Rozi.

S ternyata sudah dipulangkan dan dikenai wajib lapor setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan oleh Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet dan Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Sayung Demak.

Namun Dedi tetap menyerahkan berkas pengajuan penangguhan kepada polisi sebagai bentuk empati terhadap S.

“Harapannya agar kasus yang menimpa ibu dan anak kandung ini bisa terselesaikan secepatnya.

Jangan berlarut-larut lah. Nggak ada yang namanya mantan anak atau mantan ibu. Yang ada mantan suami atau mantan istri,“ ungkap Dedi, Minggu (10/1/2021).

Baca juga: Instagram Wijin Jadi Sorotan saat Gisel Hadapi Kasus Video Syur di Kantor Polisi, Bakal di Penjara?

A maafkan ibunya tapi tak mau cabut laporan

Dari Mapolres Demak, Dedi kemudian menuju rumah S.

Di sela kunjungannya, Dedi menelepon A untuk membujuk supaya kasus dihentikan, Dari telepon, terdengar A enggan menghentikan kasus itu.

“Saya memaafkan ibu, tetapi tidak mau mencabut laporan.

Biarlah proses hukum terhadap ibu saya tetap berjalan,” ucap A.

Mendengar pernyataan A, sang adik yang merupakan anak kedua dari S, meneteskan air mata.

Dedi pun berencana akan menemui secara langsung gadis yang kini menempuh pendidikan teknologi logistik di salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

“Saya akan menjumpai A dan akan mencoba terus melakukan pendekatan supaya ia mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya. Sekeras-kerasnya hati insya Allah pada akhirnya akan luluh juga,“ ucap Dedi.

Ibu maafkan anak

S mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantunya. Dia mengaku telah membukakan pintu maaf anak yang ingin menjebloskannya ke penjara.

Meski demikian hingga saat ini kasus S terus diproses oleh kepolisian lantaran sang anak menolak mencabut laporan.

“Terima kasih atas perhatiannya, Pak. Saya berharap kasus ini segera selesai. Saya memaafkan anak saya apapun yang dia lakukan, itu karena pikirannya belum terbuka,” ungkap S dengan suara tersendat.

(*)

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Demak, Ari Widodo | Editor : Dony Aprian, Farid Assifa)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Baru Ibu Kandung Dijebloskan Anaknya ke Penjara, Saling Memaafkan tapi...", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/01/11/05450041/fakta-baru-ibu-kandung-dijebloskan-anaknya-ke-penjara-saling-memaafkan-tapi-?page=all#page2.
Editor : Pythag Kurniati
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved