Calon Tunggal Kapolri

Diajukan Jokowi Jadi Calon Kapolri Pengganti Idham Azis, Segini Gaji yang Akan Diterima Listyo Sigit

Diajukan Jokowi jadi calon Kapolri pengganti Idham Azis, segini gaji yang bakal diterima Listyo Sigit Prabowo.

Editor: Amiruddin
Warta Kota
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo jadi calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis yang diajukan Jokowi ke DPR. ( Warta Kota ) 

TRIBUNKALTARA,COM - Diajukan Jokowi jadi calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis, segini gaji yang bakal diterima Listyo Sigit Prabowo.

Nama Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo jadi calon tunggal Kapolri pengganti Idham Azis.

Listyo Sigit Prabowo diajukan Jokowi sebagai calon Kapolri kepada DPR, jelang Idham Azis memasuki masa pensiun pada Januari 2021 bulan ini.

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dipastikan menjadi calon tunggal Kapolri setelah Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menyampaikannya ke DPR RI pada Rabu (13/1/2021).

Hal ini disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam konferensi pers di Gedung DPR.

"Bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri dengan nama tunggal yaitu Bapak Drs Listyo Sigit Prabowo MSi yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim di Polri," ujar Puan Maharani , dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Baca juga: Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi, Depak 4 Seniornya dari Bursa Suksesor Idham Azis

Baca juga: AKHIRNYA Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Tunggal Kapolri Pengganti Jenderal Idham Azis

Baca juga: Raffi Ahmad Susul Presiden Jokowi dan Kapolri Idham Azis Suntik Vaksin Corona Sinovac di Istana

Diketahui, Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri menggantikan Idham Azis yang akan pensiun pada 1 Februari 2021.

Ia akan naik pangkat dari Komisaris Jenderal Polisi menjadi Jenderal Polisi yang merupakan jabatan tertinggi.

Jika Listyo Sigit Prabowo telah dilantik menjadi Kapolri, berapa gaji yang akan ia dapatkan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, rentang gaji pokok yang diperoleh Jenderal Polisi setiap bulannya berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.

Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.

Diketahui, tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.

Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved