Berita Nasional Terkini

Kabar Buruk Bagi Ketua KPU Arief Budiman, Dipecat DKPP Seusai Gelar Pilkada Serentak, Ada Apa?

Kabar buruk bagi Ketua KPU Arief Budiman, dipecat DKPP usai Pilkada serentak, ternyata ini penyebabnya.

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS
Kabar buruk bagi Ketua KPU Arief Budiman, dipecat DKPP usai gelar Pilkada serentak, ternyata ini penyebabnya. TRIBUNNEWS 

Sekretaris DKPP Bernard Darmawan mengatakan, pengadu, yang merupakan seorang warga bernama Jupri, menggugat dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi Novida yang kala itu telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Selain itu, pengadu mendalilkan Arief Budiman telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Pemecatan Evi Novida Ginting

Pada pertengahan Maret 2020, publik heboh mengetahui Evi Novida dipecat dari jabatannya sebagai KPU oleh DKPP.

Evi dipecat lantaran dinilai melanggar kode etik. Namun, pada Senin (24/8/2020), Evi ditetapkan kembali sebagai Komisioner KPU RI.

Kembalinya Evi ke KPU ini bukan tanpa upaya, melainkan melalui proses yang panjang dan tidak sebentar.

Pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU diputuskan dalam sidang DKPP, Rabu (18/3/2020).

Evi dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Pemilu 2019.

Menindaklanjuti Putusan DKPP, Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Evi Novida sebagai Komisioner KPU.

Kemudian, pada 19 April 2020, Evi Novida Ginting Manik pun mengajukan gugatan ke PTUN atas kasus pemecatan dirinya sebagai Komisioner KPU RI.

Evi menggugat Keppres Jokowi Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dia secara tidak hormat per 23 Maret 2020.

Melalui gugatannya, Evi meminta PTUN untuk menyatakan Keppres Jokowi terkait pemecatan dirinya batal atau tidak sah.

Setelah melalui serangkaian persidangan yang melibatkan sejumlah saksi dan ahli, PTUN memutuskan mengabulkan seluruh gugatan yang dimohonkan Evi Novida Ginting Manik

Melalui putusannya yang terbit pada 24 Juli 2020, PTUN memerintahkan Presiden Jokowi untuk mencabut Keppres pemecatan Evi Novida Ginting Manik

Baca juga: Jhonny Laing Impang-Muhrim Menggugat ke MK, Minta Hasil Rekapitulasi Suara KPU Malinau Dibatalkan

Baca juga: Siap Hadapi Gugatan Pasangan Danni Iskandar-Muhammad Nasir di MK, Begini Reaksi KPU Nunukan Kaltara

Baca juga: Siap Hadapi Gugatan Jhonny Laing Impang-Muhrim di MK, KPU Malinau Siapkan Kuasa Hukum

Pembelaan Arief Budiman

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved