Berita Daerah Terkini
Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Libatkan Wanita 13 Tahun, Polisi Dirikan Posko Khusus
Kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta, libatkan wanita 13 tahun, hingga terbongkar tarif Rp 300 ribu, polisi sampai bangun posko khusus
TRIBUNKALTARA.COM - Kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta, membuat heboh lantaran ada wanita 13 tahun jadi korban, hingga tarif Rp 300 ribu, polisi sampai bangun posko khusus.
Praktik prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021) akhirnya terbongkar.
Bermula dari laporan warga, polisi tak tinggal diam memantau praktik gelap di Apartemen Green Pramuka.
Hasilnya, 50 orang berhasil diamankan polisi terkait kasus prostitusi tersebut.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Chitya, membongkar peran para tersangka.
Berikut sejumlah fakta kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta :
1. 50 Orang Diamankan polisi
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Chitya, menyebut sekira 50 orang diamankan dalam kasus prostitusi tersebut.
"Ada sekira 50 orang yang kami amankan terkait kasus tersebut," kata Chitya kepada TribunJakarta.com, di lokasi, Senin (11/1/2021).
Chitya menuturkan pihaknya mendapat laporan warga sekitar ihwal adanya dugaan praktik prostitusi di dalam apartemen tersebut.
"Kami menggerebek ke lokasi karena ada keresahan masyarakat dan pengurus apartemen (Green Pramuka)," kata Chitya.
Sebanyak 50 orang tersebut, lanjutnya, mayoritas berumur belasan tahun.
"Dari hasil pemeriksaan, ada 22 perempuan dan 28 Laki-laki yang berasal dari Tower Crisan dan Tower Bougenville," beber Chitya.
"Mereka merupakan warga Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan ada juga dari Depok," lanjutnya.
Baca juga: Bayaran Artis TA yang Terjerat Prostitusi Online Dibongkar Polisi, Tarif Seharga Motor Sport 250cc
Dia melanjutkan, tarif yang dipatok untuk menggunakan jasa kupu-kupu malam ini berkisar Rp200 hingga Rp300 ribu.