Berita Daerah Terkini

Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Libatkan Wanita 13 Tahun, Polisi Dirikan Posko Khusus

Kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta, libatkan wanita 13 tahun, hingga terbongkar tarif Rp 300 ribu, polisi sampai bangun posko khusus

Kolase TribunKaltara.com / Tribun Jakarta
Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta (Kolase TribunKaltara.com / Tribun Jakarta) 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin menuturkan tiga dari delapan tersangka tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23).

"Sementara tersangka berinisial AM, MTW, FR, RND, dan SRL masih proses pencarian," kata Burhanudin.

Burhanudin menyatakan, SDQ berperan menjemput pelanggan alias pria hidung belang.

SE merupakan perempuan yang berperan sebagai penggoda pria hidung belang melalui aplikasi chat online, MeChat.

GP merupakan perempuan yang beraksi sebagai sosok yang membantu memasarkan para kupu-kupu malam.

Burhanudin mengatakan, empat smartphone tiga tersangka ini pun dijadikan barang bukti.

Baca juga: Dikaitkan Tania Ayu, Artis TA yang Terjerat Prostitusi Online Pernah Jadi Model Majalah Dewasa

"Ada empat smartphone yang kami jadikan barang bukti. Karena mereka melakukan prostitusi melalui media sosial, aplikasi online bernama MeChat," jelas Burhanudin.

Alhasil, kata Burhanudin, mereka dapat dijerat Pasal 296 KUHP yang berbunyi barang siapa yang mata pencahariannya dengan sengaja mengadakan cabul dengan orang lain.

"Dapat diancam pidana diatas satu tahun," tutup dia.

4. Polisi Buat Posko Khusus

Polsek Cempaka Putih bakal membangun posko khusus di dekat Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti kasus prostitusi yang kerap terjadi di Apartemen Green Pramuka.

"Kami akan bangun posko di dekat apartemen untuk mencegah dan memantau situasi yang mencurigakan," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Chitya, saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).

"Karena kasus prostitusi di sana sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat," lanjutnya.

Dari pengelola apartemen, kata Chitya, telah mengizinkan pihaknya membangun posko pemantauan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved