Berita Daerah Terkini
Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Libatkan Wanita 13 Tahun, Polisi Dirikan Posko Khusus
Kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta, libatkan wanita 13 tahun, hingga terbongkar tarif Rp 300 ribu, polisi sampai bangun posko khusus
"Dari pihak manajemen (Apartemen Green Pramuka), menyiapkan tempat untuk kami," ucap dia.
"Kami juga sudah berkomunikasi dengan mereka," sambungnya.
Head of Communication Green Pramuka City, Lusida Sinaga, mengatakan pihaknya mendukung hal tersebut.
"Kami apresiasi, kami sangat mendukung program ini. Kami banyak melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait," ucap dia, saat dihubungi, di tempat terpisah.
5. Tanggapan Manajemen Apartemen
Pihak manajemen Apartemen Green Pramuka akhirnya menanggapi kasus prostitusi anak dibawah umur yang terjadi di tempat tinggal tersebut.
Head of Communication Green Pramuka City, Lusida Sinaga, mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan di apartemen tersebut.
"Kami banyak melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, saat ini kami memonitor di media sosial, khususnya tentang prostitusi online," kata Lusi, sapaannya, saat dihubungi TribunJakarta.com, Selasa (12/1/2021).
"Kami akan mengetatkan pengawasan saat pandemi," lanjutnya.
Dia berharap agar keamanan di Apartemen Green Pramuka selalu terjaga sehingga tak membikin resah penghuni lainnya.
"Kami berharap ke depannya tidak berhenti di sini karena kami sangat berharap untuk membantu. Kami terbuka untuk masukan dan melakukan penggerebekan bersama," tutur Lusi.
6. Respon Polisi Soal Prostitusi Saat Pandemi
Polisi menyayangkan kasus prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Apartemen Green Pramuka, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Chitya, menyebut hal ini diperparah dengan situasi pandemi Covid-19 sehingga dinilai betul-betul melanggar protokol kesehatan.
"Pertama kami sangat menyayangkan kasus protistusi anak di bawah umur yang terjadi beberapa hari lalu," kata Chitya, saat dihubungi, Selasa (12/1/2021).
"Kedua, ini diperparah karena adanya pandemi Covid-19. Ini sangat merugikan banyak pihak," lanjutnya.
Dia melanjutkan, pihak kepolisian telah melakukan rapid test Covid-19 terhadap para pelaku dan korban yang diamankan di Apartemen Green Pramuka.
"Kami masih menunggu hasilnya (hasil rapid test Covid-19)," tambah Chitya.
Baca juga: Polisi Amankan Artis TA dan Pria di Hotel Bandung, Diduga Terlibat Prostitusi Online
7. Respon KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi kasus perempuan 15 tahun yang terlibat prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Komisioner KPAI, Putu Elvina, menyatakan anak di bawah umur tersebut menjadi korban perdagangan orang.
Sebaiknya, kata dia, remaja tersebut mendapatkan rehabilitasi guna memperbaiki psikologisnya.
Selain itu, menurut Elvina, perlu pendampingan hukum untuk anak di bawah umur tersebut.
"Anak usia 13 tahun perlu direhabilitasi baik psikologis dan pendampingan hukum," kata Elvina, saat dihubungi, Selasa (12/1/2021).
Menurut Elvina, pendampingan hukum bagi korban sangat jarang dilakukan pada beberapa kasus yang pernah terjadi.
"Ini jarang sekali dimintakan bagi korban kejahatan anak," ucap Elvina.
Padahal, kata dia, hal tersebut merupakan hak bagi korban kejahatan anak.
"Karena ada hak anak untuk mendapatkan penggantian ganti rugi juga," ujar dia.
(TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)
(*)