Berita Daerah Terkini
Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Libatkan Wanita 13 Tahun, Polisi Dirikan Posko Khusus
Kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta, libatkan wanita 13 tahun, hingga terbongkar tarif Rp 300 ribu, polisi sampai bangun posko khusus
TRIBUNKALTARA.COM - Kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta, membuat heboh lantaran ada wanita 13 tahun jadi korban, hingga tarif Rp 300 ribu, polisi sampai bangun posko khusus.
Praktik prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021) akhirnya terbongkar.
Bermula dari laporan warga, polisi tak tinggal diam memantau praktik gelap di Apartemen Green Pramuka.
Hasilnya, 50 orang berhasil diamankan polisi terkait kasus prostitusi tersebut.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Chitya, membongkar peran para tersangka.
Berikut sejumlah fakta kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta :
1. 50 Orang Diamankan polisi
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Chitya, menyebut sekira 50 orang diamankan dalam kasus prostitusi tersebut.
"Ada sekira 50 orang yang kami amankan terkait kasus tersebut," kata Chitya kepada TribunJakarta.com, di lokasi, Senin (11/1/2021).
Chitya menuturkan pihaknya mendapat laporan warga sekitar ihwal adanya dugaan praktik prostitusi di dalam apartemen tersebut.
"Kami menggerebek ke lokasi karena ada keresahan masyarakat dan pengurus apartemen (Green Pramuka)," kata Chitya.
Sebanyak 50 orang tersebut, lanjutnya, mayoritas berumur belasan tahun.
"Dari hasil pemeriksaan, ada 22 perempuan dan 28 Laki-laki yang berasal dari Tower Crisan dan Tower Bougenville," beber Chitya.
"Mereka merupakan warga Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan ada juga dari Depok," lanjutnya.
Baca juga: Bayaran Artis TA yang Terjerat Prostitusi Online Dibongkar Polisi, Tarif Seharga Motor Sport 250cc
Dia melanjutkan, tarif yang dipatok untuk menggunakan jasa kupu-kupu malam ini berkisar Rp200 hingga Rp300 ribu.
"Mereka sekali main biasanya, ini menurut pelaku ya, berkisar Rp200 sampai Rp300 ribu," ujar dia.
"Para pelaku memanfaatkan aplikasi online untuk mengiklankan dirinya," ungkap Chitya.
Selanjutnya, AD bersama 50 orang lainnya akan ditempatkan di Panti Sosial rehabilitasi anak.
"Jadi, kami dibantu Dinas Sosial untuk mengasesmen (menganalisis) siapa saja yang dapat direhabilitasi sesuai kategorinya nanti," tutup Chitya.
2. Wanita 13 Tahun Jadi Korban
Perempuan 13 tahun, AD, menjadi korban perdagangan orang di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
AD dipaksa oleh delapan pelaku untuk melayani pria hidung belang di Apartemen tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, mengatakan kasus tersebut merupakan tindak pidana lantaran melakukan eksploitasi anak.
"Delapan orang sebagai muncikari ini mengambil untung dari perdagangan anak dibawah umur," kata Burhanudin, saat konferensi pers, di Polsek Cempaka Putih, Senin (11/1/2021).
Burhanudin menjelaskan, delapan pelaku tersebut menyewa kamar di Tower Bougenvile, Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Namun, polisi belum mengetahui pasti berapa lama praktik prostitusi itu berlangsung.
"Berapa lamanya kami belum tahu pasti. Ini juga sangat disayangkan perdagangan anak dibawah umur menjadi korban dan dipaksa bekerja seperti itu," ucap Burhanudin.
Orang tua korban, kata Burhanudin, pun dinilai lalai mengawasi putrinya tersebut.
"Korban masih memiliki orang tua. Namun, si AD ini kalau mau keluar rumah, selalu bilang mau main sama temannya. Ibunya percaya saja," jelas dia.
3. Peran Para Pelaku
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin menuturkan tiga dari delapan tersangka tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23).
"Sementara tersangka berinisial AM, MTW, FR, RND, dan SRL masih proses pencarian," kata Burhanudin.
Burhanudin menyatakan, SDQ berperan menjemput pelanggan alias pria hidung belang.
SE merupakan perempuan yang berperan sebagai penggoda pria hidung belang melalui aplikasi chat online, MeChat.
GP merupakan perempuan yang beraksi sebagai sosok yang membantu memasarkan para kupu-kupu malam.
Burhanudin mengatakan, empat smartphone tiga tersangka ini pun dijadikan barang bukti.
Baca juga: Dikaitkan Tania Ayu, Artis TA yang Terjerat Prostitusi Online Pernah Jadi Model Majalah Dewasa
"Ada empat smartphone yang kami jadikan barang bukti. Karena mereka melakukan prostitusi melalui media sosial, aplikasi online bernama MeChat," jelas Burhanudin.
Alhasil, kata Burhanudin, mereka dapat dijerat Pasal 296 KUHP yang berbunyi barang siapa yang mata pencahariannya dengan sengaja mengadakan cabul dengan orang lain.
"Dapat diancam pidana diatas satu tahun," tutup dia.
4. Polisi Buat Posko Khusus
Polsek Cempaka Putih bakal membangun posko khusus di dekat Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti kasus prostitusi yang kerap terjadi di Apartemen Green Pramuka.
"Kami akan bangun posko di dekat apartemen untuk mencegah dan memantau situasi yang mencurigakan," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Chitya, saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).
"Karena kasus prostitusi di sana sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat," lanjutnya.
Dari pengelola apartemen, kata Chitya, telah mengizinkan pihaknya membangun posko pemantauan tersebut.
"Dari pihak manajemen (Apartemen Green Pramuka), menyiapkan tempat untuk kami," ucap dia.
"Kami juga sudah berkomunikasi dengan mereka," sambungnya.
Head of Communication Green Pramuka City, Lusida Sinaga, mengatakan pihaknya mendukung hal tersebut.
"Kami apresiasi, kami sangat mendukung program ini. Kami banyak melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait," ucap dia, saat dihubungi, di tempat terpisah.
5. Tanggapan Manajemen Apartemen
Pihak manajemen Apartemen Green Pramuka akhirnya menanggapi kasus prostitusi anak dibawah umur yang terjadi di tempat tinggal tersebut.
Head of Communication Green Pramuka City, Lusida Sinaga, mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan di apartemen tersebut.
"Kami banyak melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, saat ini kami memonitor di media sosial, khususnya tentang prostitusi online," kata Lusi, sapaannya, saat dihubungi TribunJakarta.com, Selasa (12/1/2021).
"Kami akan mengetatkan pengawasan saat pandemi," lanjutnya.
Dia berharap agar keamanan di Apartemen Green Pramuka selalu terjaga sehingga tak membikin resah penghuni lainnya.
"Kami berharap ke depannya tidak berhenti di sini karena kami sangat berharap untuk membantu. Kami terbuka untuk masukan dan melakukan penggerebekan bersama," tutur Lusi.
6. Respon Polisi Soal Prostitusi Saat Pandemi
Polisi menyayangkan kasus prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Apartemen Green Pramuka, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Chitya, menyebut hal ini diperparah dengan situasi pandemi Covid-19 sehingga dinilai betul-betul melanggar protokol kesehatan.
"Pertama kami sangat menyayangkan kasus protistusi anak di bawah umur yang terjadi beberapa hari lalu," kata Chitya, saat dihubungi, Selasa (12/1/2021).
"Kedua, ini diperparah karena adanya pandemi Covid-19. Ini sangat merugikan banyak pihak," lanjutnya.
Dia melanjutkan, pihak kepolisian telah melakukan rapid test Covid-19 terhadap para pelaku dan korban yang diamankan di Apartemen Green Pramuka.
"Kami masih menunggu hasilnya (hasil rapid test Covid-19)," tambah Chitya.
Baca juga: Polisi Amankan Artis TA dan Pria di Hotel Bandung, Diduga Terlibat Prostitusi Online
7. Respon KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi kasus perempuan 15 tahun yang terlibat prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Komisioner KPAI, Putu Elvina, menyatakan anak di bawah umur tersebut menjadi korban perdagangan orang.
Sebaiknya, kata dia, remaja tersebut mendapatkan rehabilitasi guna memperbaiki psikologisnya.
Selain itu, menurut Elvina, perlu pendampingan hukum untuk anak di bawah umur tersebut.
"Anak usia 13 tahun perlu direhabilitasi baik psikologis dan pendampingan hukum," kata Elvina, saat dihubungi, Selasa (12/1/2021).
Menurut Elvina, pendampingan hukum bagi korban sangat jarang dilakukan pada beberapa kasus yang pernah terjadi.
"Ini jarang sekali dimintakan bagi korban kejahatan anak," ucap Elvina.
Padahal, kata dia, hal tersebut merupakan hak bagi korban kejahatan anak.
"Karena ada hak anak untuk mendapatkan penggantian ganti rugi juga," ujar dia.
(TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)
(*)