Bantuan Sosial
UPDATE BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta, Cara Cek Penerima & Buat Pengaduan BLT yang Belum Cair
Update BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta, cara cek penerima & buat pengaduan BLT yang belum cair.
TRIBUNKALTARA.COM - Update BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta, cara cek penerima & buat pengaduan BLT yang belum cair.
Pencairan dana Bantuan Subisidi Upah ( BSU ) atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang hingga 2021.
Hal itu dilakukan, karena memberikan kesempatan bagi penerima Bantuan Subisidi Upah atau Bantuan Langsung Tunai BPJS Ketenagakerjaan yang sempat bermasalah sebelumnya.
Atas hal itu, calon penerima Bantuan Subisidi Upah atau Bantuan Langsung Tunai BPJS Ketenagakerjaan banyak mempertanyakan soal mengapa hal tersebut terjadi.
Sehingga, dalam artikel ini akan menyajikan cara membuat laporan bagi penerima Bantuan Subisidi Upah atau Bantuan Langsung Tunai BPJS Ketenagakerjaan yang tak juga cair sampai saat ini.
Baca juga: Tampil di Mata Najwa, Epidemolog UI Pandu Riono Ragukan Target Jokowi soal Vaksin Corona Sinovac
Baca juga: UPDATE Tambah 8, Kasus Covid-19 Nunukan jadi 806, 13 Pasien Sembuh & 463 Specimen Belum Diperiksa
Baca juga: Kasus Covid-19 Kian Meningkat, Bupati Malinau Yansen TP Terapkan Isolasi Wilayah Parsial di 19 Desa
Baca juga: UPDATE Tambah 79, Kasus Covid-19 Kaltara jadi 5.353, Dinkes: Warga Banyak Abai Protokol Kesehatan
Seperti diketahui, untuk membantu para tenaga kerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta, pemerintah telah membuat program BSU Kementerian Tenaga Kerja ( BSU Kemnaker).
Program BSU Kemnaker atau juga disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan itu diperpanjang di 2021.
Bahkan, kini ada kabar terbaru tentang pencairan BLT BPJS di tahun 2021, dan kepastian kapan Subsidi Gaji Termin ketiga mulai disalurkan.
Perlu dicatat, BSU disalurkan melalui dua termin pembayaran yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember.
Adapun target penerimaan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000,-.
Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000,- (98,81 persen).

Jika dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen).
Baca juga: Sebelum Meninggal Syekh Ali Jaber Sempat Titip Wasiat Kepada Keluarga, Sang Istri Ceritakan Semuanya
Baca juga: Terjawab, Ribka Tjiptaning yang Tolak Vaksin Ternyata Dokter, Dimarahi Hasto, PDIP Tak Tinggal Diam
Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).
Adapun bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang. Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.
“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan," kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan.
"Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” lanjutnya.
Tri Retno menambahkan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.
Baca juga: BLT BPJS Berlanjut di Tahun 2021? Menaker Ida Fauziah Sebut ada Pencairan di Januari
Baca juga: LENGKAP Profil atau Biodata Komjen Listyo Sigit Prabowo, Calon Kapolri yang Sempat Kapolda Banten
"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan," katanya
"Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini" imbuhnya.
Cara Lapor Belum dapat BLT Karyawan
Bagi pekerja yang belum mendapat BLT karyawan gelombang 2 bisa segera melapor kepada Kemnaker melalui situs bantuan.kemnaker.go.id.
Berikut langkah-langkahnya
1. Buka situs bantuan.kemnaker.go.id
2. Pada menu Pengaduan, klik tulisan buat pengaduan
3. Lalu login akun Kemnaker
4. Akan muncul halaman Buat Laporan.
5. Silahkan pilih menu Perihal dengan pilihan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
6. Lalu isi Subject dengan soal apa yg ingin anda adukan
7. Dalam kolom Isi Laporan silahkan tulis secara detail yang ingin anda adukan
8. Lalu klik Mangajukan
9. Aduan berhasil dikirim dan sedang diproses
Atau juga melalui telepon di nomor 021-50816000, atau nomor WhatsApp 0811-9303-305.
Berdasarkan penulusuran dan mencoba melakukan aduan serta mendapatkan email dari Kemnaker yang berisi sebagai berikut:
"Kepada Saudara/I
Menindaklanjuti pengaduan Saudara yang masuk melalui Sisnaker, kami ingin mengetahui apakah Dana Bantuan Subsidi Upah sudah saudara terima?
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Apa kabar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, apakah BSU bakal dilanjutkan? Berikut jadwal pencairan subsidi gaji Rp 1,2 juta yang belum selesai tahun 2020.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Apa kabar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. (Instagram kemnaker)
Jika sampai saat ini saudara belum menerima BSU mohon kirimkan data berikut:
1. Nama Pribadi
2. No NIK
3. No BPJS TK
4. No Hp yang bisa dihubungi
5. Jumlah Gaji bulan Juni 2020 yang saudara terima
6. Nama Perusahaan
7. Alamat Perusahaan
Data tersebut kami butuhkan untuk kami cocokkan dengan data pada BPJS TK dan untuk mengetahui apakah saudara memang memenuhi syarat menerima BSU tersebut.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih."
Peserta tinggal menjawab email tersebut dengan mengisi data-data yang diminta dan menunggu balasan dari Kemnaker.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul INFO Terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 - Cara Lapor Jika Belum Dapat Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta,
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official