Berita Tarakan Terkini
Anggota DPRD Tana Tidung Terlibat Narkoba, Elite Demokrat Kaltara Buka Suara: Tidak Ada Toleransi
Anggota DPRD Tana Tidung terlibat narkoba, elite Demokrat Kaltara buka suara : tidak ada toleransi.
Penulis: Rismayanti | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Anggota DPRD Tana Tidung terlibat narkoba, elite Demokrat Kaltara buka suara : tidak ada toleransi.
Terkait pemecatan dan pergantian antar waktu (PAW) salah satu kader Partai Demokrat yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung yakni R tersandung kasus penyalahgunaan narkotika, Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalimantan Utara, Muddain mengatakan masih menunggu putusan pengadilan.
Dia mengatakan, ada 3 tiga hal yang menjadi warning bagi seluruh kader Partai Demokrat se-Indonesia untuk bisa dievaluasi dalam waktu cepat atau diberikan sanksi dalam waktu cepat.
Baca juga: Keladi Liliput Mutiara Jajaki Pasar Surabaya, 250 Batang Diperiksa BKP Tarakan
Baca juga: Antisipasi Lakalantas, Babinsa Koramil Tarakan Utara Perbaiki Jalan Berlubang Bersama Warga
Baca juga: Iseng-iseng Buat Mainan Anak, Perajut Boneka Asal Tarakan Suhartatik Mulai Bisnis Boneka Rajut
Yaitu, permasalahan korupsi, permasalahan illegal logigng, dan permasalahan narkotika.
Tiga hal ini, kata dia, tidak ada toleransi bagi kader Partai Demokrat yang melanggar
"Apabila terbukti melanggar, maka akan secepatnya diproses pemecatannya," ujar Muddain, Selasa (19/1/2021)
Dia menyampaikan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tana Tidung sudah melayangkan surat secara resmi ke DPC Demokrat Kabupaten Tana Tidung.
Dalam rangka mengisi kekosongan dan hasil temuan secara administratif di kepolisian, bahwa saudara R dalam status DPO, meminta DPC Partai Demokrat Kabupaten Tana Tidung untuk dilakukan PAW.
"Saya juga belum cross check lebih lanjut ke Ketua DPC Demokrat KTT, Zulkifli, apakah surat dari BK itu sudah masuk," katanya.
Mengenai surat resmi dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Tana Tidung, lanjutnya, sudah ditembuskan ke DPP Partai Demokrat, tinggal menunggu surat keputusan DPP kemudian diteruskan ke DPRD Kabupaten Tana Tidung untuk secepatnya diproses.
"Dengan munculnya surat DPO dari kepolisian, ini kan sudah menjadi dasar bukti bagi partai untuk melakukan pemecatan dan PAW," jelasnya.
Baca juga: Kisah Wartawan Tarakan Berjuang Sembuh dari Covid-19, Berfikir Positif Jadi Senjata Utama
Baca juga: Aman Dikonsumsi, Pasokan Buah Asal Surabaya Diperiksa Pejabat Karantina Pertanian Tarakan
Baca juga: Komitmen Kembalikan Pengelolaan Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan, Reaksi Tim Transisi Pemerintahan ZIYAP
"Tetapi kalau murni, sebenarnya itu setelah ada putusan pengadilan. Tapi sebelum ada keputusan pengadilan, seseorang masih diberikan kesempatan untuk membela diri," sambungnya.
Dia menambahkan, untuk melakukan recall atau PAW tidak semudah seperti sebelumnya. Tinggal cabut keanggotaannya, buat surat pemecatannya, selesai.
"Sekarang ini kan harus terbukti secara sah melanggar kebijakan AD/ART partai politik, setelah itu, hasil keputusannya diserahkan kembali ke mahkamah partai. Nanti mahkamah partai mengambil keputusan," lanjutnya.
(*)
( TribunKaltara.com / Risnawati )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official