Berita Nunukan Terkini
SE Bupati Berjalan Sepekan, Satpol PP Nunukan Sebut Masih Ada Pelaku Usaha Tak Patuh Surat Edaran
SE Bupati berjalan sepekan, Satpol PP Nunukan sebut masih ada pelaku usaha tak patuh surat edaran.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - SE Bupati berjalan sepekan, Satpol PP Nunukan sebut masih ada pelaku usaha tak patuh surat edaran.
Hingga minggu ke-3 tahun 2021, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) masih berada di zona risiko tinggi (merah).
Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Nunukan terus bertambah. Data terakhir ada 913 kasus konfirmasi dengan penambahan 64 kasus. Sehingga pasien yang dirawat ada 264 orang.
Baca juga: UPDATE Tambah 24, Kasus Covid-19 Malinau jadi 394, Didominasi Kasus Transmisi Lokal dan Kontak Erat
Baca juga: Pria di Bulungan Diduga Rudapaksa Anak Perempuan di Warung, Tersangka Lakukan Usai Tonton Film Porno
Baca juga: Jadi Koki Keluarga Ruben Onsu, Dava MasterChef Indonesia Dites Masak Tempe Mendoan
Sementara itu, pasien yang sembuh ada 639 orang dan 10 pasien meninggal dunia.
Bupati Nunukan, Asmin Laura telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 1 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sejak 11 Januari lalu.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan, Rohadiansyah, mengatakan, pihaknya bersama TNI-Polri terus melakukan operasi masker dan penertiban sejumlah cafe, warung makan, dan tempat hiburan yang masih membuka layanan makan di tempat di atas pukul 19.00 Wita.
"Terbitnya Surat Edaran Bupati Nunukan mengenai pembatasan jam malam, ini juga tindak lanjut instruksi dari Menteri. Kami sudah edarkan di semua tempat hiburan, cafe, warung makan. Intinya di atas pukul 19.00 Wita, tidak boleh lagi melayani makan di tempat, harus bungkus. Surat edaran itu berlaku hingga 25 Januari nanti," kata Rohadiansyah kepada TribunKaltara.com, Rabu (20/01/2021), pukul 15.00 Wita.
Menurut Rohadiansyah, kendati surat edaran itu sudah berjalan sepekan lebih, namun masih ada cafe dan warung makan yang melayani makan di tempat hingga di atas pukul 19.00 Wita.
"Tiap malam kami gabungan TNI-Polri melalukan operasi masker di Alun-alun dan beberapa cafe dan rumah makan. Ada satu sampai dua bahkan lebih pengunjung tetap makan meskipun lewat jam 19.00 Wita. Memang belum bisa total berjalan isi surat edaran itu. Kami sudah tegur tapi masih tetap dilakukan malam berikutnya," ucapnya.
Dia mengaku, untuk saat ini pihaknya hanya melakukan pendekatan berupa teguran.
Namun, apabila masih terulang lagi, Rohadiansyah katakan akan menjalankan Perbup 28 tahun 2020, berupa penutupan sementara tempat usaha.
"Sejauh ini di lapangan belum ada yang melawan petugas saat berikan teguran. Tapi kalau masih tetap mengulangi, maka kami akan lakukan penutupan sementara tempat usaha sesuai Perbup 28 tahun 2020," ujarnya.
Rohadiansyah menjelaskan, perpanjangan Surat Edaran Bupati nomor 1 tahun 2021 bisa saja terjadi, ketika kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Nunukan meningkat signifikan.
"Diperpanjang atau distop itu kebijakan dari Satgas Covid-19. Tapi bisa saja diperpanjang dengan pertimbangan kasus konfirmasi meningkat dan masyarakat masih terus berkerumun," tuturnya.
Rohadiansyah menambahkan, operasi masker dan penertiban cafe, warung makan, tempat hiburan dan tempat kerumunan lainnya akan terus dilakukan pihaknya.