Berita Nasional Terkini
Sakit tak Kunjung Membaik di RS Polri, Ustadz Maaher Minta Dirawat di RS Tempat Habib Rizieq Berobat
Sakit tak kunjung membaik di RS Polri, Ustadz Maaher minta dirawat di RS tempat Habib Rizieq berobat.
TRIBUNKALTARA.COM - Sakit tak kunjung membaik di RS Polri, Ustadz Maaher minta dirawat di RS tempat Habib Rizieq berobat.
Sakit luka usus yang diderita Ustadz Maaher At-Thuwailibi hingga kini belum jiga membaik.
Saat ini, Ustadz Maaher At-Thuwailibi tengah menjalani perawatan di RS Polri.
Ustadz Maaher At-Thuwailibi yang diketahui memiliki nama asli Soni Ernata ini ditahan polisi karena kasus ujaran kebencian diduga ditujukan kepada Habib Lutfi bin Yahya.
Diketahui pula, setelah mengalami penyakit luka usu, Ustadz Maaher At-Thuwailibi tidak lagi berada di tahanan.
Melainkan, Ustadz Maaher At-Thuwailibi dirawat di RS Polri.
Karena tidak juga membaik, maka Ustadz Maaher At-Thuwailibi mengharapkan adanya pemindahan perawatan.
Baca juga: Sesak Nafas Sampai Sakit Lambung, Tabung Oksigen untuk Habib Rizieq di Tahanan, Ini Perlakuan Polisi
Baca juga: UPDATE Tarakan Sumbang 84 Kasus Baru, Positif Covid-19 di Kaltara Menjadi 6.189, 3 Pasien Meninggal
Baca juga: Satreskrim Polres Tarakan Bekuk Pelaku Penculikan & Penganiayaan di Tarakan, Satu Pelaku Masih Buron
Baca juga: Mahfud MD Sorot Janji Calon Kapolri Listyo Sigit, Berjanji Pidanakan & Pecat Polisi Terlibat Narkoba
Lantaran kondisinya menurun, Ustadz Maaher meminta perawatannya dipindah ke RS UMMI Bogor.
Diketahui, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab juga pernah dirawat di RS tersebut.
Maaher At-Thuwailibi dikabarkan menderita penyakit luka usus.
Kini, Ustadz Maaher dikeluarkan dari tahanan untuk mendapat perawatan di RS Polri.
Maaher At-Thuwailibi, tersangka kasus ujaran kebencian, dibantarkan ke luar tahanan karena mengalami sakit saat di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Djudju Purwantoro, kuasa hukum Maaher, membenarkan kliennya tengah mendapatkan pembantaran perawatan di luar tahanan sel.
Dia kini dirawat di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, sejak Kamis (21/1/2021).
"Iya betul (Maaher sakit), dirawat di RS Polri sejak kemarin Kamis siang," kata Djuju saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).
Ia menyampaikan, keluhan sakit yang tengah dialami kliennya itu memang sempat diutarakan saat istri dan anaknya yang masih berusia 3 tahun menjenguk Maaher.
Ketika itu, sang istri mengeluhkan kondisi sang suami yang tengah sakit.
Menurut Djudju, Maaher memang dalam penyembuhan sakit yang dideritanya, sebelum ditangkap polisi beberapa bulan lalu.
"Sakitnya itu luka di usus lambung," ucapnya.
Baca juga: 21 Vaksinator di Nunukan Selesai Ikuti Pelatihan, Dinkes: Setiap Puskesmas Utus 6 Tenaga Kesehatan
Baca juga: Aktifitas Perjudian Meresahkan Warga, Polres Bulungan Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Binai
Sebelumnya, Iqlima Ayu, istri Maheer At-Thuwailibi, menyebut kondisi kesehatan suaminya mulai menurun.
Dia pun meminta tersangka kasus ujaran kebencian itu diperiksa di rumah sakit.
Hal itu disampaikan Iqlima usai menjenguk Maheer di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021) sore.
Dalam kesempatan itu, Iqlima ditemani kuasa hukum dan anaknya yang masih berusia 3 tahun.
"Ustaz ini lagi masih dalam pengobatan TB usus, jadi harusnya ustaz kontrol ke RS."
"Tapi karena lagi begini ya kirim obat," kata Iqlima usai menjenguk Maheer di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/1/2021).
Ia menyampaikan kesehatan sang suami juga menurun karena harus terpisah dari anak dan istrinya, usai mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Ke depan, pihaknya telah meminta penyidik untuk memeriksa kesehatan Maheer di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Resmi, Menaker Ida Fauziyah Umumkan Nasib Pencairan BLT BPJS 2021 di Januari, Karyawan Gigit Jari
"Akan dijadwalkan pemeriksaan ke RS ustaz dirawat sebelumnya," jelasnya.
Sementara, Djuju Purwantoro, kuasa hukum Maheer, mengakui kliennya memang sempat dirawat karena sakit sebelum ditahan oleh Polri.
"Jadi memang seperti apa yang dijelaskan istri Ustaz Maheer, beliau masih dalam tahap pemulihan."
"Belum penyembuhan total, karena sakit luka di usus dan seminggu terakhir ini agak menurun kesehatannya."
"Dan kami juga tadi konfirmasi tentang tindaklanjut perawatan tentang sakit beliau karena agak drop," tuturnya.
Pihaknya juga telah meminta penyidik untuk menjadwalkan pemeriksaan Maheer ke rumah sakit.
Keputusan pembataran perawatan di luar tahanan akan sepenuhnya ditentukan dokter.
"Bagaimana kesimpulan keputusan pihak dokter yang akan memeriksa di RS itu."
"Kalau memang dinyatakan bisa berobat jalan ya berobat jalan, tapi kalau harus dibantarkan ya kita mengikuti instruksi dokter," bebernya.
Ditangkap Polisi
Sebelumnya diberitakan, Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi ditangkap aparat Bareskrim Polri, Kamis (3/12/2020) dini hari.
Dia diduga ditangkap atas pasal penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Dia membenarkan Maaher ditangkap penyidik di rumahnya di Jakarta.
"Iya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
Namun demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan dasar penangkapan terhadap Maaher.
Namun dalam surat penangkapan yang beredar, Maaher disebutkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.
Dia ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi.
Untuk pemeriksaan itu, Maaher ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri.
Baca juga: UPDATE! Siapkan KTP dan Login https eform bri co id bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020.
Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.
"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata ke Bareskrim Polri."
"Dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik."
"Serta ujaran kebencian melalui ITE," kata kuasa hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid, dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.
Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.
"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maaher bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian.
"Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kiai Maruf, Kiai Said, dan ulama lain," ungkapnya.
Ia berharap Maaher bisa diperiksa terkait kasus tersebut.
Sebab, Habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.
"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun, dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku."
"Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, Habib Lutfi Bin Yahya," cetusnya.
Dalam kasus ini, Maaher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech pasal 27 ayat (3).
Jo pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Reaksi Habib Rizieq Shihab Begitu Tahu Listyo Sigit Prabowo Bakal Jadi Kapolri Baru
Klarifikasi Ustadz Maheer
Ustaz Maheer klarifikasi tudingan dirinya dikira menghina Habib Luthfi.
Klarifikasi Ustaz Maheer itu disampaikan lewat akun Twitter
Nama Ustaz Maheer At-Thuwailibi seketika menjadi buah bibir masyarakat. Sang ustad saat ini tengah berkonflik dengan artis Nikita Mirzani.
Hal ini berawal dari ucapan Nikita Mirzani yang diduga menghina Habib Rizieq terkait kepulangannya di Indonesia.
Ustad Maheer dalam video Youtubenya seketika mengancam Nikita Mirzani untuk meminta maaf 1x24 jam, atau Ustad Maheer akan mengerahkan massa sekitar 800 orang untuk mendatangi rumah Nikita Mirzani.
Namun, tak berhenti konflik sampai di sini. Sebuah cuitan Ustaz Maheer kini juga menyinggung Habib Luthfi di Pekalongan.
Hal ini diungkap dari banyaknya foto yang beredar di Twitter salah satunya capture Twitter dari akun @diltopagelhai.
Namun Ustaz Maheer menjelaskan maksud postingan tersebut.
Menjawab cuitan akun Twitter @hukumdan, Ustad Maheer meluruskan bahwa postingan itu adalah sepenggal capture foto yang terpisah dari kesatuan sebuah kejadian.
Baca juga: Jakarta Bukan Lagi Kota Termacet di Dunia, Wagub DKI Klaim Berkat Tangan Dingin Anies Baswedan
Dalam foto yang diunggahnya, Ustad Maheer menjelaskan bahwasanya hal itu bermula dari ejekan yang diduga dimulai oleh pendukung Habib Luthfi.
"Saya menghormati Habib Luthfi, sebagai Dzurriyah Nabi, soal foto yang digoreng cebong adalah foto lama untuk menyudutkan saya, itu sudah lama.
Tak ada penghinaan di sana, dan itu bukan Tweet saya, tetapi balasan saya terhadap komen seorang pecinta habib Luthfi di kolom komentar. Bedakan antara twit dengan balasan terhadap komentar," ujar Ustad Maheer.
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul Maaher At-Thuwailibi Dirawat di RS Polri, Minta Dirujuk ke RS Ummi, Ini Sakit yang Dideritanya, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/01/22/maaher-at-thuwailibi-dirawat-di-rs-polri-minta-dirujuk-ke-rs-ummi-ini-sakit-yang-dideritanya?page=all.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official