Berita Kaltara Terkini

Usai Penetapan, KPU Kaltara Jelaskan Proses Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Usai penetapan, KPU Kaltara jelaskan proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al-Islami, Jumat (22/1/2021). ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI ) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Usai penetapan, KPU Kaltara jelaskan proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

KPU Kaltara telah menetapkan pasangan Zainal Arifin Paliwang dan Yansen Tipa Padan, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih, di Hotel Pangeran Khar pada Kamis lalu.

Ditanyakan mengenai proses pelantikan, pihak KPU Kaltara mengatakan, akan mengirimkan pengajuan pengusulan pelantikan ke DPRD dan Pemprov Kaltara, untuk nanti ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: PDAM Nunukan Bakal Lakukan Perbaikan Jaringan Pipa Distribusi Utama, Berikut 26 Wilayah Terdampak

Baca juga: Sempat Putus Karena Tergerus Air, Jalan Poros Bulungan - Malinau Sekarang Sudah Dapat Dilalui

Baca juga: Pasangan Irianto Lambrie - Irwan Sabri Ajukan Gugatan ke PTUN, Begini Sikap KPU dan Bawaslu Kaltara

"Setelah penetapan, kami akan ajukan pengusulan pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, kami akan menyurati Pemprov dan DPRD Kaltara untuk pengajuan pengusulan pelantikan," ujar Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al-Islami, Jumat (22/1/2021).

Meskipun demikian, pihaknya belum mengetahui mekanisme dan waktu pasti dilakukannya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih.

"Untuk waktu, proses dan mekanismenya, kami belum tahu, karena itu keputusannya pemerintah pusat dan Kemendagri," tambahnya.

KPU Kaltara memiliki waktu tiga hari kerja kerja sejak penetapan dilakukan, untuk mengajukan pengusulan pelantikan.

"Yang jelas kami punya waktu tiga hari sejak penetapan, hari ini kami siapkan dokumen untuk diserahkan ke Pemrpov dan DPRD," tuturnya.

Baca juga: Banjir Kecamatan Sembakung Nunukan Naik Jadi 2,70 Meter, Suplai Air Bersih Dilakukan, Namun Ini

Baca juga: Jadwal Liga Italia, AC Milan vs Atalanta, Ibrahimovic dkk Dihantui Catatan Pahit Musim Lalu

Baca juga: Ariel NOAH dan Agnez Mo Semakin Lengket, Tertangkap Basah Berduaan Jalan Bareng, Sudah Ada kode

Mengenai gugatan ke PTUN yang dilakukan oleh pasangan Iraw kepada KPU Kaltara mengenai cacat hukumnya tahapan penetapan Cagub Zainal Arifin Paliwang.

Pihaknya memastikan, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih tidak berubah, dan pengajuan pengusulan pelantikan tetap berjalan.

"Tentu kami hormati langkah hukum yang diajukan paslon ke PTUN, untuk gugatan pasca 9 Desember itu pasangan calon bisa ke MK untuk pengajuan sengketa hasil pemilihan. Namun, untuk gugatan ke PTUN mengenai tahapan penetapan calon, itu sudah kami lewati tahapannya sebelum pilkada kemarin," tuturnya.

( TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi )

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved