Berita Nasional Terkini

6 Simpatisan Habib Rizieq Shihab Tewas Tertembak, FPI Lapor ke Komite Antipenyiksaan Internasional

6 laskar simpatisan Rizieq Shihab tewas tertembak, FPI lapor ke Komite Antipenyiksaan Internasional

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com / Warta Kota dan Kompas.com
Rekonstruksi yang dilakukan polisi terkait tewasnya 6 laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu. (Kolase TribunKaltara.com / Warta Kota dan Kompas.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - 6 orang simpatisan Rizieq Shihab tewas tertembak, FPI lapor ke Komite Antipenyiksaan Internasional.

Sebanyak 6 orang simpatisan pendiri FPI tewas tertembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek belum lama ini.

Keenam orang simpatisan FPI itu tewas tertembak peluru personel Polda Metro Jaya yang melakukan penyelidikan.

Belakangan, Komnas HAM merilis temuan yang menyebut adanya dugaan pelanggaran HAM atas tewasnya 6 laskar FPI tersebut.

Tim advokasi kematian 6 laskar FPI itu pun terus berjuang, hingga melaporkan kasus itu ke Komite Antipenyiksaan Internasional.

Baca juga: Ditahan di Rutan Bareskrim, Kondisi Terkini Habib Rizieq Shihab Diungkap Eks Sekretaris FPI Munarman

Baca juga: Tak Terima Komnas HAM Sebut Pengawal Habib Rizieq Tertawa saat Bentrok dengan Polisi, FPI Bereaksi

Baca juga: Rekening Diblokir, FPI Tak Tinggal Diam Demi Bantu Korban Bencana, Simpatisan Rizieq Rela Patungan

Tim advokasi kasus kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI ) mengaku akan tetap berjuang menegakkan hukum.

Pihaknya kemudian melaporkan kasus penembakan ini ke Committee Against Torture (CAT) atau Komite Antipenyiksaan Internasional yang bermarkas di Jenewa, Swiss.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Ketua tim advokasi Hariadi Nasution.

Menurut Hariadi, pihaknya telah mengirim laporan kepada Komite Antipenyiksaan Internasional sejak 25 Desember 2020 lalu.

"Tim adokasi enam warga Sipil yang dibunuh, Sejak 25 Desember (2020) sudah mengirimkan laporan ke Commite Against Torture di Jenewa."

"Indonesia terikat dalam Konvensi Anti penyiksaan yang sudah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998," ujar Ketua tim advokasi Hariadi Nasution kepada Kompas.com, Minggu (24/1/2021).

Selain ke Komite Antipenyiksaan Internasional, tim advokasi juga melaporkan kasus ini ke International Criminal Court ( ICC ).

Namun, pelaporan ke ICC tidak hanya berkaitan dengan kematian enam laskar FPI.

Tetapi, mereka juga melaporkan terkait dugaan pembunuhan dalam peristiwa 21-23 Mei 2019.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved