Berita Daerah Terkini

Duduk Perkara Satpol PP Usir Aksi Mulia Bonek saat Suporter Persebaya itu Galang Dana Korban Bencana

Berikut duduk perkara Satpol PP Surabaya usir aksi mulia Bonek saat suporter Persebaya itu galang dana untuk korban bencana.

Kolase TribunKaltara.com / kompas.com dan Surya
Aksi mulia suporter Persebaya, Bonek, dibubarkan Satpol PP Surabaya, Sabtu (23/01/2021). (Kolase TribunKaltara.com / kompas.com dan Surya) 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut duduk perkara Satpol PP Surabaya usir aksi mulia Bonek saat suporter Persebaya itu galang dana untuk korban bencana.

Aksi mulia suporter Persebaya, Bonek justru berujung tindakan tak menyenangkan lantaran dibubarkan Satpol PP Surabaya.

Aksi inisiatif Bonek untuk membantu korban bencana lewat penggalangan dana di Surabaya, berbuntut pembubaran oleh Satpol PP Surabaya.

Sebelumnya, Bonek dari berbagai tribun seminggu terakhir aktif turun ke jalan, menggalang dana bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam sejumlah daerah di Indonesia.

Baca juga: TERKUAK Crazy Rich Surabaya Menangi Kasus 1,1 Ton Emas dari PT Antam, Gugatan Sejak Oktober 2019

Sayangnya, aksi suporter Persebaya itu malah dipersoalkan Satpol PP Kota Surabaya.

Alasannya, aksi yang dilakukan Bonek tidak mengantongi izin dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Linmas (BPBD Linmas) Kota Surabaya.

Satpol PP lantas membubarkan aksi Bonek yang digelar di daerah Kertajaya, Sabtu (23/1/2021) sore kemarin.

Diketahui aksi tersebut penggalangan dana yang dilakukan oleh kelompok tribun Persebaya, Green Nord.

Sementara di tempat berbeda, aksi kelompok suporter tribun Persebaya lain, Tribun Kidul juga mendapat perlakuan sama.

Aktivitas packing dan koordinasi donasi yang dilakukan mereka, didatangi Satpol PP Kota Surabaya serta dilakukan penyitaan 15 KTP anggota Tribun Kidul.

"Saya sempat koordinasi sama Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, tapi tidak nyambung," kata Husain Ghozali, koordinator dari komunitas suporter Green Nord.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto saat dikonfirmasi tentang hal ini menyebut bahwa penggalangan dana harus mengajukan izin ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Linmas.

"Tujuan proses dan penyalurannya agar bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu perlu ada laporan hasil dan penyaluran kepada Walikota Surabaya," kata Eddy.

Baca juga: Bonek Gigit Jari, Persebaya Surabaya Ditinggal Pemain Asingnya Lagi, Giliran Mahmoud Eid Pamit

Pengajuan izin terkait penggalangan dana itu memang diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No. 55 Tahun 2017.

Halaman
1234
Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved