Berita Nasional Terkini

Kabar Terbaru Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Minta Seluruh Pembelaan Pinangki Ditolak Hakim, Ada Apa?

Kabar terbaru kasus Djoko Tjandra, jaksa minta seluruh pembelaan Pinangki ditolak oleh hakim, ada apa?

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pinangki saat mengikuti persidangan dalam kasus Djoko Tjandra (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN ) 

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, petunjuk, keterangan ahli dan keterangan terdakwa di persidangan," kata jaksa.

Bukan cuma itu, jaksa turut meyakini Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra guna menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, dengan iming - iming 10 juta dolar AS.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, diperoleh rangkaian fakta yuridis bahwa terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan saksi Andi Irfan Jaya dan saksi Joko Soegiarto Tjandra untuk memberi atau menjanjikan sesuatu dengan melakukan rangkaian pertemuan-pertemuan dan kesepakatan," ujar jaksa.

Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas perbuatan tersebut.

Jaksa menyatakan Pinangki terbukti menerima suap hingga pencucian uang terkait terpidana korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Sebagai aparat penegak hukum, Pinangki disebut tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam surat dakwaan, Pinangki disebut menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.

Baca juga: Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Absen Lagi Wajib Lapor di Polda Metro Jaya, Kemana Pacar Wijin? 

Baca juga: Tangani 83 Pelanggaran Selama Pilgub, Ketua Bawaslu Kaltara Suryani Sebut Masih Temukan Politik Uang

Baca juga: Dijodohkan dengan Putra Mendiang Syekh Ali Jaber, Wirda Mansur Angkat Bicara

Jaksa Pinangki Bacakan Pleidoi

Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang beragenda pembacaan pleidoi terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (20/1/2021) malam.

Pinangki membacakan sendiri nota pembelaannya itu.

Sambil menangis, Pinangki meminta maaf kepada institusi Kejaksaan, anak, suami, serta keluarga dan sahabatnya kerena telah terlibat dalam kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Pada kesempatan ini ijinkan saya untuk memohon maaf kepada institusi kejaksaan, anak dan keluarga serta kepada sahabat-sahabat saya," kata Pinangki membacakan pleidoi sambil terisak.

Bahkan, Pinangki mengaku merasa sangat menyesal atas keterlibatan dalam perbuatan yang membawanya ke jurang kehancuran hidup dan karirnya itu.

Pinangki sadar keterlibatannya ini akan menghancurkan karirnya sebagai jaksa yang sudah diembannya sejak tahun 2008, dan terancam kehilangan pekerjaannya itu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved