Berita Nasional Terkini

Kabar Terbaru Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Minta Seluruh Pembelaan Pinangki Ditolak Hakim, Ada Apa?

Kabar terbaru kasus Djoko Tjandra, jaksa minta seluruh pembelaan Pinangki ditolak oleh hakim, ada apa?

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pinangki saat mengikuti persidangan dalam kasus Djoko Tjandra (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN ) 

Serta, melewatkan tumbuh kembang anaknya yang saat ini masih kecil.

Pinangki merasa dirinya tak lagi bisa disebut sebagai anak yang bisa menjadi kebanggaan orang tua.

"Saya sangat merasa bersalah atas perbuatan saya ini dan sangat menyesal telah terlibat suatu perbuatan yang telah membuat saya menghancurkan hidup saya sendiri. Kehidupan yang telah saya bangun bertahun-tahun. Saya telah mengungkapan di depan persidangan yang Mulia ini semua perbuatan saya," ungkap Pinangki.

"Dari lubuk hati yang paling dalam saya menyampaikan bahwa perbuatan yang tidak pantas dan tercela, membuat saya mempermalukan institusi kejaksaan, membuat saya mempermalukan seluruh keluarga saya, membuat saya harus kehilangan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anak saya satu-satunya, Bima, pada masa pertumbuhannya," lanjut dia.

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI itu menyebut jika waktu bisa diputar, ia ingin mengambil pilihan berbeda dan tak terlibat dalam perkara Djoko Tjandra.

"Tiada lagi rasa penyesalan yang lebih besar yang bisa saya ungkapkan lagi, andaikan bisa membalik waktu ingin saya rasanya mengambil pilihan yang berbeda dalam peristiwa ini," ucap Pinangki.

Dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait terpidana Joko Soegiarto Tjandra, Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan Pinangki terbukti menerima suap hingga pencucian uang terkait terpidana korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Sebagai aparat penegak hukum, Pinangki disebut tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam surat dakwaan, Pinangki disebut menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.

Jaksa menerangkan uang 500 ribu dolar AS itu merupakanfeedari jumlah 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra.

Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Baca juga: Lanjutan Tes Tertulis, Pendaftar Pegawai Non PNS Malinau Ikuti Wawancara, Tim Seleksi Dibentuk

Baca juga: Luna Maya Akui Lebih Suka dengan Brondong, Sosok Ini Beri Peringatan ke Mantan Kekasih Ariel NOAH

Baca juga: Dilamar Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny Sedih Ibunda dan Azka Tidak Hadir

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung ini juga didakwa dengan pasal pencucian uang.

Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untukmembeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved