Berita Nunukan Terkini

Masa Berlaku Habis, SE Bupati Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diperpanjang, Ini Reaksi DPRD Nunukan

Masa berlaku habis, SE Bupati Pembatasan Kegiatan Masyarakat diperpanjang, ini reaksi DPRD Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ Felis
Terjaring Razia,seorang gadis, mengenakan rompi yang diberikan oleh petugas Satpol PP di Alun-alun Nunukan, Kalimantan Utara, pukul 10.00 Wita. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Masa berlaku habis, SE Bupati Pembatasan Kegiatan Masyarakat diperpanjang, ini reaksi DPRD Nunukan.

Masa berlaku habis, Surat Edaran atau SE Bupati Nunukan nomor 1 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat diperpanjang.

Hal itu diungkapkan oleh Kabag Humas dan Protokol Setkab Nunukan, Hasan Basri.

Baca juga: Ramalan Zodiak Selasa 26 Januari 2021, Aries dalam Kondisi Sulit, Gemini Cenderung Romantis

Baca juga: BREAKING NEWS Polres Bulungan Berhasil Ungkap Judi Sabung Ayam di Betayau Kabupaten Tana Tidung

Baca juga: Persiapan Pernikahan Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman, dari Surat Pengantar Hingga Konsep Baju

"SE Bupati terkait pembatasan kegiatan masyarakat diperpanjang. Karena SE Gubernur memerintahkan untuk diperpanjang," kata Hasan Basri kepada TribunKaltara.com, Senin (25/01/2021), pukul 14.00 Wita.

Menurut Hasan Basri, selama 2 kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Nunukan mengalami penurunan, lantaran adanya SE Bupati yang membatasi kegiatan masyarakat.

Kendati begitu, hingga minggu keempat, Kabupaten Nunukan masih masuk dalam zona resiko tinggi (merah).

Diketahui jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Nunukan hingga hari ini ada 913 kasus. Jumlah pasien yang dirawat ada 202 orang. Sementara pasien yang sembuh 700 orang. Sedangkan yang meninggal 11 orang.

"Pembatasan kegiatan masyarakat selama dua minggu ini cukup efektif. Setelah SE Bupati diterapkan agak menurun kasus konfirmasi Covid-19," ucapnya.

Dia mengaku, saat ini penyebaran kasus konfirmasi di Kabupaten Nunukan berasal dari transmisi lokal, meskipun kasus import masih ada, namun jumlahnya terbilang kecil.

Tak hanya itu, Hasan Basri menilai adanya pembatasan kegiatan masyarakat, tidak berarti pelaku usaha cafe dan warung makan di Nunukan dilarang untuk berdagang.

"Mereka tidak dilarang berdagang.
Yang dilarang itu melayani makan ditempat pukul 19.00 Wita ke atas. Jadi mulai pukul 19.00 Wita silahkan tetap berjualan tapi dengan sistem take away (pesan dan bungkus/ tidak makan di tempat). Yang kita hindari adalah kerumunannya," ujarnya.

Dia imbau kepada masyarakat Nunukan untuk tetap taat pada protokol kesehatan Covid-19, utamanya SE Bupati nomor 1 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat.

"Kami harap masyarakat Nunukan bisa memahami bahwa adanya pembatasan kegiatan ini semata untuk memutuskan penyebaran virus Covid-19. Khusus buat warga yang suka nongkrong untuk dapat menahan diri dulu," tuturnya.

Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nunhkan, Burhanuddin, mengatakan SE Bupati terkait pembatasan kegiatan masyarakat mestinya dihentikan sementara waktu.

Pasalnya, banyak masyarakat yang mengeluh, akibat adanya pembatasan membuat pemasukan usahanya berkurang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved