Berita Nasional Terkini

Kabar Terkini Dugaan Pelanggaran Prokes Pendiri FPI, Kejagung Turunkan 16 Jaksa Tuntut Rizieq Shihab

Kabar terkini kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pendiri FPI, Kejagung turunkan 16 jaksa untuk tuntut Rizieq Shihab.

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kabar terkini kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pendiri FPI, Kejagung turunkan 16 jaksa untuk tuntut Rizieq Shihab. ( TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN ) 

Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka HU, dan kawan-kawan (Tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Usai Penetapan Gubernur & Wakil Gubernur Terpilih Oleh KPU Kaltara, DPRD Laksanakan Rapat Paripurna

Baca juga: Nathalie Holscher Baru Saja Alami Keguguran, Anak Sule Berencana Pindah Rumah, Rizky Febian Disindir

Baca juga: Bupati Nunukan Beber Kendala 32 OPD Soal Pembiayaan, Asmin Laura: ASN Harus Siap Bekerja

FPI lapor ke Komite Antipenyiksaan Internasional

Sebelumnya diberitakan, 6 orang simpatisan Rizieq Shihab tewas tertembak, FPI lapor ke Komite Antipenyiksaan Internasional.

Sebanyak 6 orang simpatisan pendiri FPI tewas tertembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek belum lama ini.

Keenam orang simpatisan FPI itu tewas tertembak peluru personel Polda Metro Jaya yang melakukan penyelidikan.

Belakangan, Komnas HAM merilis temuan yang menyebut adanya dugaan pelanggaran HAM atas tewasnya 6 laskar FPI tersebut.

Tim advokasi kematian 6 laskar FPI itu pun terus berjuang, hingga melaporkan kasus itu ke Komite Antipenyiksaan Internasional.

Tim advokasi kasus kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI ) mengaku akan tetap berjuang menegakkan hukum.

Pihaknya kemudian melaporkan kasus penembakan ini ke Committee Against Torture (CAT) atau Komite Antipenyiksaan Internasional yang bermarkas di Jenewa, Swiss.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Ketua tim advokasi Hariadi Nasution.

Menurut Hariadi, pihaknya telah mengirim laporan kepada Komite Antipenyiksaan Internasional sejak 25 Desember 2020 lalu.

"Tim adokasi enam warga Sipil yang dibunuh, Sejak 25 Desember (2020) sudah mengirimkan laporan ke Commite Against Torture di Jenewa."

"Indonesia terikat dalam Konvensi Anti penyiksaan yang sudah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998," ujar Ketua tim advokasi Hariadi Nasution kepada Kompas.com, Minggu (24/1/2021).

Selain ke Komite Antipenyiksaan Internasional, tim advokasi juga melaporkan kasus ini ke International Criminal Court ( ICC ).

Namun, pelaporan ke ICC tidak hanya berkaitan dengan kematian enam laskar FPI.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved