Berita Nasional Terkini
Kabar Terkini Dugaan Pelanggaran Prokes Pendiri FPI, Kejagung Turunkan 16 Jaksa Tuntut Rizieq Shihab
Kabar terkini kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pendiri FPI, Kejagung turunkan 16 jaksa untuk tuntut Rizieq Shihab.
Pihaknya pun menjawab asumsi yang menyebut insiden itu termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat.
Setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan, Komnas HAM pun menyimpulkan tidak ada indikasi pelanggaran HAM berat atas insiden tewasnya 6 laskar FPI itu.
Baca juga: IPW Pesimis Kapolri Baru Listyo Sigit Wujudkan Janji, Neta S Pane: Kapan Pelaksanaannya tak Jelas
Baca juga: DLH Malinau Usul Kantor Perwakilan PLTA Kayan Mentarang Dibentuk, Serap Aspirasi Warga Terdampak
Baca juga: Dijaga Ketat Polisi, Lagi 4.120 Vaksin Corona Tiba di Kaltara, Ini Rincian untuk Tiga Kabupaten
"Banyak asumsi dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat, tapi kami tidak menemukan indikasi ke arah itu."
"Disebut pelanggaran HAM berat tentu ada indikator misalnya ada desain operasi atau perintah yang terstruktur, tapi itu tidak ditemukan," ujar Taufan, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Namun, pihaknya tetap menyimpulkan insiden ini termasuk dalam pelanggaran HAM karena membuat hilangnya nyawa.
"Kami berkesimpulan ini merupakan pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," katanya.
Komnas HAM menyebut insiden ini sebagai tindakan 'unlawful killing' dari kepolisian.
Sebab, ada waktu dimana FPI disebut sengaja menunggu kedatangan aparat kepolisian.
Sementara, rombongan pimpinan FPI Rizieq Shihab sudah jauh mendahului.
"Kesimpulan umum kami, ada satu proses dimana laskar FPI memang melakukan satu langkah yang kami sebut sebagai menunggu aparat kepolisian."
"Dalam proses itu sesungguhnya rombongan kendaraan Rizieq Shihab dan keluarga sudah jauh di depan."
"Tetapi di belakang ada kendaraan dari laskar FPI yang bersempretan kemudian setelah itu timbul aksi tembak menembak," jelasnya.
Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya empat laskar FPI untuk dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Mereka juga merekomendasikan adanya pengusutan terhadap kepemilikan senjata yang diduga digunakan laskar FPI.
Komnas HAM juga merekomendasikan untuk mengusut dua mobil yang membuntuti rombongan pemimpin FPI Rizieq Shihab, tetapi tidak diakui sebagai mobil polisi.
Terakhir, Komnas HAM meminta proses penegakan hukum yang akuntabel, obyektif, dan transparan sesuai dengan standar HAM.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official