Berita Nasional Terkini
Senasib Dengan PKI, Dewan Sepakat Eks HTI Tak Boleh Berpolitik, Jadi Kepala Daerah & Anggota DPR
Senasib dengan PKI, eks HTI tak boleh berpolitik, jadi kepala daerah & anggota DPR, Komisi II DPR RI nyatakan itu sudah kesepakatan bersama.
TRIBUNKALTARA.COM - Senasib dengan PKI, eks HTI tak boleh berpolitik, jadi kepala daerah & anggota DPR, Komisi II DPR RI nyatakan itu sudah kesepakatan bersama.
Mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI ) nampaknya akan sedikit was-was.
Pasalnya, hampir dipastikan eks HTI bakal kehilangan hak berpolitik di Indonesia.
Artinya, dengan kehilangan hak politik, eks anggota HTI tak bisa jadi kepala daerah & anggota DPR.
Larangan untuk eks anggota HTI ikut Pemilu sama dengan peraturan untuk mantan anggota PKI.
Baca juga: Profil Wahyu Hadiningrat Calon Kabareskrim Pengganti Listyo Sigit, Pernah Jadi Wakil Idham Azis
Baca juga: Dikira Membawa Sampah, Dalam Mulut Buaya Sepanjang 4 Meter Ternyata Jasad Mengenaskan Sugiarti
Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Inter Milan vs AC Milan di Coppa Italia, Saksikan Live Streaming di TVRI
Baca juga: Besok Rabu Pon, Saatnya Jokowi Ambil Keputusan Penting, Lantik Kapolri Listyo Sigit Sampai Reshuffle
Dalam draft terbaru ini disebutkan anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G3OS/PKI dilarang terlibat sebagai peserat dalam Pemilu.
Meski demikian draft ini masih akan dibahas lebih lanjut oleh DPR.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memasukkan ketentuan baru dalam Revisi Undang-undang (RUU) Pemilu yang mengatur larangan bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi calon peserta pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
RUU Pemilu menjadi salah satu draf undang-undang yang telah disepakati pemerintah dan DPR masuk Prolegnas 2021.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyebut larangan mantan anggota maupun pimpinan Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) ikut Pemilu di dalam draf RUU Pemilu, merupakan hasil pemikiran bersama.
Menurut Saan, setiap warga negara Indonesia harus patuh dengan konstitusi dan mengakui Pancasila sebagai ideologi negara.
"Bagi mereka yang tidak mau mengakui itu, bahkan ingin mengubah ya tentu itu tidak bisa beri kesempatan mencalonkan, baik di eksekutif maupun legislatif.
Jadi itu sudah menjadi kesepahaman bersama," papar Saan di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Saat menyebut, aturan lengkap terkait larangan eks HTI ikut Pemilu, akan diterjemahkan dalam Peraturan KPU (PKPU) jika draf RUU Pemilu sudah disahkan menjadi undang-undang.
"Seperti eks napi lah, dia tidak boleh mencalonkan legislatif walaupun diuji di Mahkamah Konstitusi kalah," ucap politikus NasDem itu.