Berita Nasional Terkini

Senasib Dengan PKI, Dewan Sepakat Eks HTI Tak Boleh Berpolitik, Jadi Kepala Daerah & Anggota DPR

Senasib dengan PKI, eks HTI tak boleh berpolitik, jadi kepala daerah & anggota DPR, Komisi II DPR RI nyatakan itu sudah kesepakatan bersama.

TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Massa dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sulawesi Selatan menggelar aksi damai di bawah jembatan flyover, Jl Urip Sumihardjo Makassar, Minggu (3/3/2016). 

"Tapi tetap nanti dia PKPU-nya diatur secara teknis, dia harus mengumumkan ke publik dan sebagainya," sambung Saan.

Baca juga: Bupati Nunukan Asmin Laura Beber 10 Pegawai Forkopimda Bakal Terima Vaksin Corona Sinovac Tahap II

Baca juga: Pengakuan Denny Sumargo Pernah Diguna-guna Hingga Mendaki Gunung Kerinci Untuk Mencari Tuhan

Sebelumnya, draf RUU Pemilu terbaru mencantumkan eks HTI dilarang mengikuti semua kegiatan Pemilu, baik Pilkada, Pileg, maupun Pilpres.

Dalam draf itu, tepatnya pada Bab I Peserta Pemilu pada Pasal 182 ayat (2) dijelaskan terkait aturan dan syarat calon peserta untuk mengikuti pemilu atau mencalonkan diri dalam pemilu.

Kemudian pada huruf jj pasal tersebut dijelaskan bahwa eks anggota HTI dilarang mengikuti pencalonan diri dalam pemilu.

"JJ bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," begitu tertulis dalam draf itu.

Cek Pasal 182

Selama ini larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Syarat mengenai peserta pemilu itu diatur di pasal 182. Dalam pasal 182 ayat 2 dijelaskan bahwa eks HTI dan PKI dilarang ikut pemilu.

Artinya mereka tak boleh berpartisipasi dalam pileg, pilpres, atau pilkada. Larangan bagi eks PKI diatur dalam pasal 182 ayat 2 huruf ii.

Berikut bunyinya: "Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI," demikian bunyi Ketentuan huruf ii syarat pencalonan peserta Pemilu.

Lalu bunyi ketentuan terkait HTI di poin selanjutnya. "Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI);" tulis ketentuan huruf jj.

Pada pasal 311, pasal 349 dan pasal 357 draf revisi UU Pemilu juga mewajibkan para calon presiden dan calon kepala daerah wajib melampirkan persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari pihak kepolisian sebagai bukti tak terlibat organisasi HTI.

"Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian," bunyi pasal tersebut.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani membenarkan adanya pasal tersebut dalam draf RUU Pemilu.

”Di draf terakhir versi pemutakhiran yang kami terima tertera demikian,” ujar Christina ketika dihubungi Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved