Berita Nasional Terkini

Senasib Dengan PKI, Dewan Sepakat Eks HTI Tak Boleh Berpolitik, Jadi Kepala Daerah & Anggota DPR

Senasib dengan PKI, eks HTI tak boleh berpolitik, jadi kepala daerah & anggota DPR, Komisi II DPR RI nyatakan itu sudah kesepakatan bersama.

TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Massa dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sulawesi Selatan menggelar aksi damai di bawah jembatan flyover, Jl Urip Sumihardjo Makassar, Minggu (3/3/2016). 

Namun Christina belum bisa berkomentar banyak perihal draf RUU Pemilu tersebut. Menurutnya, draf itu akan masih melalui banyak proses dan belum final.

Baca juga: Jangan Salah, Kemendikbud Beber Perbedaan Ujian Nasional & Asesmen Nasional, Sekolah Jadi Penentu

"Ya jelas belum final, ini baru diajukan komisi II ke Baleg. Nanti akan melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi dulu di Baleg," kata Christina.

Pencabutan badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

RUU Pemilu bakal menjadi landasan aturan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 serta Pilkada 2022. RUU Pemilu ini antara lain mengatur pelaksanaan Pemilu 2024, Pilkada 2022 dan Pilkada 2023.

Sehingga, syarat peserta pemilu, jika RUU ini disahkan, bakal berlaku untuk Pemilu 2024, baik pilpres maupun pileg, Pilkada 2022 dan Pilkada 2023.

Pilkada 2022 dihelat di daerah yang mana gubernur, bupati dan wali kota sudah menjabat sejak 2015. Salah satu daerah yang akan menggelar pilkada 2022 adalah Provinsi DKI Jakarta.

Selain soal syarat pemilu, RUU pemilu juga mengatur banyak hal mengenai teknis penyelenggaraan pemilu.

Mulai dari presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu, hingga jadwal penyelenggaraan pilkada hingga pilpres dan pileg.

Baca juga: BLT UMKM Cair Lagi, Segera Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Cara Daftar, Ada Kabar Terbaru Menkop UKM

Sebelumnya Pemerintahan Jokowi mengumumkan HTI sebagai ormas terlarang di Indonesia.

Status itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pimpinan Komisi II DPR Sebut Larangan Eks HTI Ikut Pemilu Sudah Jadi Kesepahaman Bersama, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/26/pimpinan-komisi-ii-dpr-sebut-larangan-eks-hti-ikut-pemilu-sudah-jadi-kesepahaman-bersama.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved