Berita Nasional Terkini

Senasib Dengan PKI, Dewan Sepakat Eks HTI Tak Boleh Berpolitik, Jadi Kepala Daerah & Anggota DPR

Senasib dengan PKI, eks HTI tak boleh berpolitik, jadi kepala daerah & anggota DPR, Komisi II DPR RI nyatakan itu sudah kesepakatan bersama.

TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Massa dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sulawesi Selatan menggelar aksi damai di bawah jembatan flyover, Jl Urip Sumihardjo Makassar, Minggu (3/3/2016). 

TRIBUNKALTARA.COM - Senasib dengan PKI, eks HTI tak boleh berpolitik, jadi kepala daerah & anggota DPR, Komisi II DPR RI nyatakan itu sudah kesepakatan bersama.

Mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI ) nampaknya akan sedikit was-was.

Pasalnya, hampir dipastikan eks HTI bakal kehilangan hak berpolitik di Indonesia.

Artinya, dengan kehilangan hak politik, eks anggota HTI tak bisa jadi kepala daerah & anggota DPR.

Larangan untuk eks anggota HTI ikut Pemilu sama dengan peraturan untuk mantan anggota PKI.

Baca juga: Profil Wahyu Hadiningrat Calon Kabareskrim Pengganti Listyo Sigit, Pernah Jadi Wakil Idham Azis

Baca juga: Dikira Membawa Sampah, Dalam Mulut Buaya Sepanjang 4 Meter Ternyata Jasad Mengenaskan Sugiarti

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Inter Milan vs AC Milan di Coppa Italia, Saksikan Live Streaming di TVRI

Baca juga: Besok Rabu Pon, Saatnya Jokowi Ambil Keputusan Penting, Lantik Kapolri Listyo Sigit Sampai Reshuffle

Dalam draft terbaru ini disebutkan anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G3OS/PKI dilarang terlibat sebagai peserat dalam Pemilu.

Meski demikian draft ini masih akan dibahas lebih lanjut oleh DPR.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memasukkan ketentuan baru dalam Revisi Undang-undang (RUU) Pemilu yang mengatur larangan bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi calon peserta pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

RUU Pemilu menjadi salah satu draf undang-undang yang telah disepakati pemerintah dan DPR masuk Prolegnas 2021.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyebut larangan mantan anggota maupun pimpinan Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) ikut Pemilu di dalam draf RUU Pemilu, merupakan hasil pemikiran bersama.

Menurut Saan, setiap warga negara Indonesia harus patuh dengan konstitusi dan mengakui Pancasila sebagai ideologi negara.

"Bagi mereka yang tidak mau mengakui itu, bahkan ingin mengubah ya tentu itu tidak bisa beri kesempatan mencalonkan, baik di eksekutif maupun legislatif.

Jadi itu sudah menjadi kesepahaman bersama," papar Saan di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Saat menyebut, aturan lengkap terkait larangan eks HTI ikut Pemilu, akan diterjemahkan dalam Peraturan KPU (PKPU) jika draf RUU Pemilu sudah disahkan menjadi undang-undang.

"Seperti eks napi lah, dia tidak boleh mencalonkan legislatif walaupun diuji di Mahkamah Konstitusi kalah," ucap politikus NasDem itu.

"Tapi tetap nanti dia PKPU-nya diatur secara teknis, dia harus mengumumkan ke publik dan sebagainya," sambung Saan.

Baca juga: Bupati Nunukan Asmin Laura Beber 10 Pegawai Forkopimda Bakal Terima Vaksin Corona Sinovac Tahap II

Baca juga: Pengakuan Denny Sumargo Pernah Diguna-guna Hingga Mendaki Gunung Kerinci Untuk Mencari Tuhan

Sebelumnya, draf RUU Pemilu terbaru mencantumkan eks HTI dilarang mengikuti semua kegiatan Pemilu, baik Pilkada, Pileg, maupun Pilpres.

Dalam draf itu, tepatnya pada Bab I Peserta Pemilu pada Pasal 182 ayat (2) dijelaskan terkait aturan dan syarat calon peserta untuk mengikuti pemilu atau mencalonkan diri dalam pemilu.

Kemudian pada huruf jj pasal tersebut dijelaskan bahwa eks anggota HTI dilarang mengikuti pencalonan diri dalam pemilu.

"JJ bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," begitu tertulis dalam draf itu.

Cek Pasal 182

Selama ini larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Syarat mengenai peserta pemilu itu diatur di pasal 182. Dalam pasal 182 ayat 2 dijelaskan bahwa eks HTI dan PKI dilarang ikut pemilu.

Artinya mereka tak boleh berpartisipasi dalam pileg, pilpres, atau pilkada. Larangan bagi eks PKI diatur dalam pasal 182 ayat 2 huruf ii.

Berikut bunyinya: "Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI," demikian bunyi Ketentuan huruf ii syarat pencalonan peserta Pemilu.

Lalu bunyi ketentuan terkait HTI di poin selanjutnya. "Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI);" tulis ketentuan huruf jj.

Pada pasal 311, pasal 349 dan pasal 357 draf revisi UU Pemilu juga mewajibkan para calon presiden dan calon kepala daerah wajib melampirkan persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari pihak kepolisian sebagai bukti tak terlibat organisasi HTI.

"Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian," bunyi pasal tersebut.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani membenarkan adanya pasal tersebut dalam draf RUU Pemilu.

”Di draf terakhir versi pemutakhiran yang kami terima tertera demikian,” ujar Christina ketika dihubungi Tribunnews.com.

Namun Christina belum bisa berkomentar banyak perihal draf RUU Pemilu tersebut. Menurutnya, draf itu akan masih melalui banyak proses dan belum final.

Baca juga: Jangan Salah, Kemendikbud Beber Perbedaan Ujian Nasional & Asesmen Nasional, Sekolah Jadi Penentu

"Ya jelas belum final, ini baru diajukan komisi II ke Baleg. Nanti akan melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi dulu di Baleg," kata Christina.

Pencabutan badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

RUU Pemilu bakal menjadi landasan aturan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 serta Pilkada 2022. RUU Pemilu ini antara lain mengatur pelaksanaan Pemilu 2024, Pilkada 2022 dan Pilkada 2023.

Sehingga, syarat peserta pemilu, jika RUU ini disahkan, bakal berlaku untuk Pemilu 2024, baik pilpres maupun pileg, Pilkada 2022 dan Pilkada 2023.

Pilkada 2022 dihelat di daerah yang mana gubernur, bupati dan wali kota sudah menjabat sejak 2015. Salah satu daerah yang akan menggelar pilkada 2022 adalah Provinsi DKI Jakarta.

Selain soal syarat pemilu, RUU pemilu juga mengatur banyak hal mengenai teknis penyelenggaraan pemilu.

Mulai dari presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu, hingga jadwal penyelenggaraan pilkada hingga pilpres dan pileg.

Baca juga: BLT UMKM Cair Lagi, Segera Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Cara Daftar, Ada Kabar Terbaru Menkop UKM

Sebelumnya Pemerintahan Jokowi mengumumkan HTI sebagai ormas terlarang di Indonesia.

Status itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pimpinan Komisi II DPR Sebut Larangan Eks HTI Ikut Pemilu Sudah Jadi Kesepahaman Bersama, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/26/pimpinan-komisi-ii-dpr-sebut-larangan-eks-hti-ikut-pemilu-sudah-jadi-kesepahaman-bersama.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved