Bantuan Sosial
UPDATE Info Menkop UKM, Sudah Dapat BLT UMKM Bisa Daftar? Cek Cara Daftar Login eform.bri.co.id/bpum
Update info Menkop UKM, sudah dapat BLT UMKM bisa daftar? cek cara daftar login eform.bri.co.id/bpum
Klik proses inquiry
Akan muncul pemberitahuan terkait status penerima bantuan
Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka segera datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.
Baca juga: Anies Baswedan Bagikan Momen Detik-detik Pasien Covid-19 Wafat, Gubernur DKI Beri Pesan Menyentuh
Proses Pencairan
Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.
Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.
Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.
Artikel ini telah tayang dengan judul Kabar Baik, Pemerintah Berencana Lanjutkan Program BLT di 2021, Prioritaskan UMKM yang Belum Terima, https://wow.tribunnews.com/2021/01/22/kabar-baik-pemerintah-berencana-lanjutkan-program-blt-di-2021-prioritaskan-umkm-yang-belum-terima.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official