Bantuan Sosial
Kemenkop Sikapi Beredarnya Formulir Pendaftaran BLT UMKM 2021 Rp 2,4 Juta di Medsos, Cek Situs Resmi
Kemenkop sikapi beredarnya formulir pendaftaran BLT UMKM 2021 Rp 2,4 juta di Medsos; Cek situs resmi.
TRIBUNKALTARA.COM - Kemenkop UKM sikapi beredarnya formulir pendaftaran BLT UMKM 2021 Rp 2,4 juta di Medsos; Cek situs resmi.
Beredar luas di media sosial formulir pendaftaran BLT UMKM 2021 atau Bantuan Presiden atau Banpres Produktif.
Atas hal ini, Kemenkop UKM langsung memberi klarifikasi mengenai beredarnya formulir pendaftaran online BPUM tersebut.
Seperti diketahui, Kementrian Koperasi dan UKM atau Kemenkop UKM program BLT UMKM akan berlanjut di 2021.
Baca juga: Wawali Balikpapan Terpilih Thohari Azis Wafat, Berikut Prestasi & Rekam Jejak Anak Buah Megawati
Baca juga: Kisah Istri Kapolri Diana Listyo, Ketemu Anak Yatim Piatu, Minta Izin Langsung Asuh dan Biayai Hidup
Baca juga: Mata Najwa Ungkap Fakta Baru Penanganan Covid-19 di Ruang ICU, Hadirkan Kisah Pilu Pasien Corona
Baca juga: Bersama Diana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Punya 3 Anak, Berprofesi Sebagai Dokter & Bankir
Pelaku usaha mikro diminta mengecek informasi mengenai BLT UMKM di laman www.kemenkopukm.go.id.
Diketahui, Bantuan Langsung Tunai untuk UMKM ini menyediakan dana hibah Rp 2,4 juta kepada pelaku UKM selama pandemi Virus Corona.
Di 2020, BLT UMKM telah disalurkan sebanyak dua termin.
Formulir online atau e-form untuk Pendaftaran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap II tersebar di media sosial.
E-form tersebut juga memuat logo Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Merespons hal tersebut, Kemenkop UKM melalui akun Instagram resminya @kemenkopukm memastikan e-form pendaftaran BLT UMKM tahap II tersebut tidak benar atau hoaks.
"Kementerian Koperasi dan UKM tidak pernah membuat formulir online pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro," tulis Kemenkopukm dalam Instastory @kemenkopukm, Rabu (27/1/2021).
Adapun program Banpres Produktif tahap I dicairkan sekali saja.
Per akhir Desember 2020 yang lalu, proses pencairan BLT ini sudah terlaksana hingga 100 persen.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait Banpres Produktif untuk usaha mikro akan diumumkam melalui website resmi Kemenkop UKM di www.kemenkopukm.go.id.
Baca juga: Perbaikan Jalan Pendekat, 30 Januari 2021 Jembatan Jelarai Akan Ditutup, Ini Tanggapan Warga Sekitar
Baca juga: Aktor Transgender Elliot Page Putuskan Cerai dari Emma Portner
Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif rencananya bakal dilanjutkan di tahun ini.
Oleh sebab itu, Teten Masduki telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait usulan dilanjutkannya program Banpres Produktif.
"Per tanggal 14 Desember 2020 kemarin, kami telah berkirim surat dengan Kemenkeu untuk mengusulkan lanjutan program Banpres Produktif.
Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun dan menargetkan 12 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per usaha mikro," ujar Teten dalam Rapat Kerja Kemenkop UKM dengan Komisi VI DPR RI yang disiarkan secara virtual, Kamis (21/1/2021).
Menurut Teten, apabila pengajuan ini diterima oleh Kemenkeu dan bisa direalisasikan segera, pihaknya akan memprioritaskan penerima BLT dari aspek pemerataan antardaerah dan yang belum menerima bantuan Banpres.
Pada periode pencairan sebelumnya, diakui Teten, masih banyak UMKM yang belum mendapatkan BLT sebesar Rp 2,4 juta.
Padahal hingga saat ini sudah ada sebanyak 28 juta UMKM yang mengajukan diri untuk menerima BLT.
Baca juga: Nasib Idham Azis Jelang Pelantikan Listyo Sigit Sebagai Kapolri, Ada 2 Posisi Cocok, Susul Tito?
Cara Daftar
Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.
Selain itu, karena tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan, ada beberapa syarat yang juga perlu diperhatikan, yaitu:
WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan
Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
Syarat Mendaftar
NIK
Nama lengkap
KTP
Alamat tempat tinggal
Bidang usaha
Nomor telepon
Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
Baca juga: Refly Harun Sorot Dugaan Rasis Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin ke Natalius Pigai, Sudah di Luar Batas
Cara Cek Status Penerima
Pelaku UMKM juga bisa mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Berikut cara pengecekannya:
Buka alamat https://eform.bri.co.id/bpum
Isi nomor KTP Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika
Klik proses inquiry
Akan muncul pemberitahuan terkait status penerima bantuan
Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka segera datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.
Baca juga: Anies Baswedan Bagikan Momen Detik-detik Pasien Covid-19 Wafat, Gubernur DKI Beri Pesan Menyentuh
Proses Pencairan
Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.
Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.
Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.
Artikel ini telah tayang dengan judul "Beredar Formulir Online Pendaftaran BLT UMKM Tahap II, Ini Respons Kemenkop UKM", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/01/27/055845626/beredar-formulir-online-pendaftaran-blt-umkm-tahap-ii-ini-respons-kemenkop-ukm?page=2.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official