Kabar Artis
Hotel Tempat Gisel dan MYD Rekam Adegan Ranjang Video Syur Bakal Didatangi Polisi, Ini Penjelasannya
Kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes, hotel di Medan tempat Gisel dan MYD rekam adegan ranjang bakal didatangi polisi
TRIBUNKALTARA.COM - Babak baru kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes, hotel di Medan tempat Gisel dan MYD rekam adegan ranjang bakal didatangi polisi, ini penjelasan Polda Metro Jaya.
Kasus video syur yang menimpa Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ( MYD ), saat ini terus berlanjut.
Meski keduanya tak ditahan, polisi tetap memproses perkara Gisel dan MYD.
Terbaru, Polda Metro Jaya berjanji akan mendatangi hotel di Medan, tempat Gisel dan MYD rekam adegan ranjang video syur.
Polisi akan menggelar olah tempat kejadian perkara kasus video syur dengan tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pada pekan depan.
Olah TKP akan digelar di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara, yang menjadi tempat Gisel merekam video syur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi akan lebih dulu melengkapi berkas perkara Gisel dan MYD sebelum melakukan olah TKP.
Baca juga: Babak Baru Kasus Video Syur Gisel & Nobu, Polisi Berencana Olah TKP di Medan, Ahli Turut Diperiksa
"Masih melengkapi berkas perkara yang lain karena olah TKP harus di Sumatra Utara, Medan sana.
Masih kami kumpulkan dulu sambil menunggu kami lengkapi berkas perkara," ungkap Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021).
Di sisi lain, Yusri Yunus belum dapat memastikan apakah Gisel dan Nobu akan diboyong ke Medan saat olah TKP.
"Nanti lihat bagaimana penyidikannya," ujar dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus video syur.
Namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
Menurut Yusri Yunus, penyidik memiliki pertimbangan dan kewenanvan untuk tidak melakukan penahanan.
"Kita kembalikan, kita tidak lakukan penahanan, kenapa? Ini adalah hak dan kewenangan penyidik.
Ada di Pasal 21 ayat 1, di UU KUHAP, dan pasal 21 ayat 4," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Pertimbangan pertama, jelas Yusri Yunus, Gisel dan MYD bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari Gisella Anastasia dan saudara MYD kooperatif sama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," ungkapnya.

Baca juga: Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Absen Lagi Wajib Lapor di Polda Metro Jaya, Kemana Pacar Wijin?
Lebih lanjut, ia menjelaskan pertimbangan kedua polisi tidak menahan Gisel adalah karena memiliki anak yang masih berusia empat tahun.
"Kedua untuk saudari Gisella Anastasia berdasrakan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orangtua khususnya ibunya," ucap Yusri.
Kendati demikian, Gisel tetap dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
"Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses, kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," kata Yusri Yunus.
Kisah cinta kandas
Dampak video syurnya dengan Gisella Anastasia tersebar, Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu mengaku hubungan asmaranya dengan sang kekasih kandas.
Diketahui, saat ini Nobu berstatus tersangka atas video syur berdurasi 19 detiknya dengan Gisel.
Meski berstatus tersangka, Nobu dan Gisel tak ditahan dan hanya dikenakan status wajib lapor.
"Kalau kemarin sempat punya (pacar) juga ya, cuma karena sekarang ada permasalahan kita lagi break dulu ya, lagi istirahat dulu," kata Nobu saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Reaksi Dayana Lihat Poster Wajahnya Bersanding dengan Gisel di Belakang Truk, Ulah Warga Indonesia
Meskipun Nobu menyebut sudah tidak berjumpa lagi dengan sang kekasih dalam beberapa pekan ini, sampai saat ini dia masih membangun komunikasi dengan kekasih yang disebutnya bukan berasal dari dunia hiburan Tanah Air itu.
Selain itu, dampak lain yang sempat dialami Nobu adalah kondisi kesehatan ayahnya yang drop setelah mengetahui anaknya ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang kemarin papi saya sempat drop banget waktu mau antar saya ke bandara," kata Nobu.
Oleh karena itu, Nobu meminta doa agar sang ayah itu diberikan kesembuhan oleh Tuhan.
Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, saat menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 4 Januari 2021, Michael Yukinobu de Fretes mengatakan sangat menyesal atas perbuatannya bersama mantan istri Gading Martin tersebut.
"Saya benar-benar minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga saya, kepada pihak-pihak yang terkait, saya minta maaf untuk itu semua," ujar dia.
Dia menyebut apa yang dialaminya ini adalah hukuman yang diberikan oleh tuhan kepadanya.
"Saya benar-benar menyesal, atas semua yang sudah saya lakukan, mungkin ini hukuman dari tuhan kepada saya. Saya mohon dukungan teman-teman, doa," tutur dia.
Baca juga: Wajib Lapor Gara-gara Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Malah Ngaku Bersyukur, Alasannya?
Nobu mengaku tidak memiliki langkah hukum tertentu, dan memilih untuk tetap kooperatif dalam setiap proses hukum yang dijalani.
"Langkah selanjutnya yang secara khusus enggak ada, tim pengacara juga enggak ada. Kita selalu akan bersikap kooperatif," ujar Nobu dalam tayangan Selebrita Siang, di kanal YouTube Trans7 Official, dikutip Kamis (14/1/2021).
Kemudian Nobu juga berkata, "mengikuti norma-norma hukum yang memang sudah ada, dan memang mempercayakan ke pihak-pihak berwajib".
Saat ini, Nobu mengungkapkan, yang dibutuhkannya hanya dukungan dari banyak orang untuk melewati proses ini.
Meskipun berstatus tersangka, baik Nobu ataupun Gisel tidak ditahan karena bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Nobu dan Gisel hanya diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis setiap dua pekan.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official