Berita Nasional Terkini

Akhirnya Pemerintah Klarifikasi Pajak Pulsa dan Token Listrik, Penjelasan Sri Mulyani, Berlaku Besok

Akhirnya Pemerintah klarifikasi pajak pulsa dan token listrik, penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, berlaku Senin 1 Februari 2021.

Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews
ILUSTRASI - Pajak Pulsa dan Token Listrik. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews) 

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai kebijakan pemerintah kontraproduktif di era resesi dan pandemi Covid-19.

"Padahal, saat ini pemerintah meminta masyarakat untuk menggunakan internet dan bekerja dari rumah (Work From Home) sehingga membutuhkan banyak banyak pulsa data atau nomor perdana. Karena itu, kebijakan ini dianggap merupakan beban baru bagi masyarakat," tutur Bhima kemarin.

Ekonom Senior Rizal Ramli menilai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik bagian dari dampak utang dengan bunga yang sangat tinggi.

"Ngutang ugal-ugalan dengan bunga kemahalan, neraca primer negatif selama 6 tahun, pajakin rakyat kecil yang pakai token listrik dan pulsa," ujar Rizal Ramli.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Sri Mulyani Soal Pajak Pulsa dan Token Listrik, Ini Respon Operator Seluler, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/01/31/penjelasan-sri-mulyani-soal-pajak-pulsa-dan-token-listrik-ini-respon-operator-seluler.
Editor: Anita K Wardhani
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved