Virus Corona

Alami Lonjakan, Ruang ICU RSKD Balikpapan Penuh, Gedung Kanker Beralih Fungsi untuk Pasien Covid-19

Alami Lonjakan, Ruang ICU RSKD Balikpapan Penuh, Gedung Kanker Beralih Fungsi untuk Pasien Covid-19

TribunKaltara.com/Fachmi Rachman
Ilustrasi Rombongan mobil jenazah membawa jenazah pasien Covid-19 dari RS Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan menuju Tempat Pemakaman Umum KM 15 Balikpapan, Minggu (29/3/2020). ( TribunKaltara.com/Fachmi Rachman ) 

Minyikapi kondisi tersebut, pihaknya telah mengajukan penambahan ruang ICU ke Provinsi Kaltim.

Adapun kabar baiknya sudah disetujui oleh Gubernur Kaltim, Isran Noo. Termasuk penambahan tenaga penunjang.

“Kemarin sudah disetujui oleh Gubernur. RSKD menambah Ruang ICU khusus Covid-19, karena masih banyak masyarakat yang tidak bisa masuk," ujarnya.

Baca juga: Tayang Sekarang Live Streaming Chelsea vs Burnley Liga Inggris, Tuchel Simpan Kai Haverts

Baca juga: Abu Janda Bagian dari Nahdiyin? Sekjen PBNU: Pernyataan tak Wakili NU, Susi Pudjiastuti Ikut Bicara

Penambahan Ruang ICU akan dilakukan dengan menambah 40 tempat tidur yang dilakukan secara bertahap.

Diawali dengan 20 tempat tidur yang dilengkapi ventilator bagi pasien bergejala berat.

“Kita menambah 40 bed. Dilakukan bertahap. Jadi, 20 bed dulu kita siapkan dengan vasilitas ventilator lengkap. Kita akan lihat keadaan, kalau memungkinkan tambah 20 bed selanjutnya,” ungkapnya.

Untuk ruang ICU tersebut, pihaknya meminjam gedung kanker terpadu atau radio terapi yang pembangunannya akan rampung pada bulan Februari 2021 ini.

Pertengahan Februari ruang radio terapi, selesai dibangun.

Di lantai dua dan tiga itu untuk kanker terpadu dan belum digunakan.

"Kita alihkan untuk ICU Covid-19. Pijam pakai dulu,” tuturnya.

Adanya penambahan ruang ICU, tentu dibutuhkan juga tenaga bantuan. Untuk itu pihaknya saat ini juga tengah melakukan perekrutan untuk tenaga medis.

PPKM diperpanjang 2 pekan

Walikota Balikpapan Rizal Effendi resmi mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid II.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Walikota Balikpapan bernomor 300/ 269 /Pem yang dikeluarkan tertanggal 30 Januari 2021.

"Surat Edaran PPKM kedua kita keluarkan lebih rinci dan mulai berlaku hari ini. Hasil pembahasan dengan Tim Satgas Covid-19," katanya, Sabtu (30/1/2021).

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved