Virus Corona

Alami Lonjakan, Ruang ICU RSKD Balikpapan Penuh, Gedung Kanker Beralih Fungsi untuk Pasien Covid-19

Alami Lonjakan, Ruang ICU RSKD Balikpapan Penuh, Gedung Kanker Beralih Fungsi untuk Pasien Covid-19

TribunKaltara.com/Fachmi Rachman
Ilustrasi Rombongan mobil jenazah membawa jenazah pasien Covid-19 dari RS Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan menuju Tempat Pemakaman Umum KM 15 Balikpapan, Minggu (29/3/2020). ( TribunKaltara.com/Fachmi Rachman ) 

Kebijakan untuk memperpanjang PPKM diambil dengan pertimbangan yang matang sebagai langkah upaya pengendalian Covid-19.

Rizal Effendi menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap PPKM Jilid II yang mulai berlaku 30 Januari sampai dengan 12 Februari 2021 nanti.

"Ini surat edaran yang saya tanda tangani. Saya mohon maaf kepada masyarakat, semoga bisa memahami dan menahan diri," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, PPKM akan diperpanjang hingga dua minggu ke depan.

Namun, kebijakan PPKM Jilid II akan memberikan relaksasi yang terbatas kepada masyarakat, agar roda ekonomi tetap berjalan.

"Demi keseimbangan antara menjaga kesehatan dan memberi kesempatan pada UMKM menengah ke bawah," jelasnya.

Senada dengan pimpinannya, Zulkifli juga turut meminta maaf kepada masyarakat, apabila rekomendasi kegiatan PPKM Jilid II dilakukan secara bertahap.

Seperti misalnya pada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum, di hari Sabtu dan Minggu akan tetap ditutup.

"Silakan tetap berjualan tapi di hari Senin-Jumat, kita buka secara bertahap. Peraturan rincinya ada di surat edaran," ucapnya.

Baca juga: Sri Mulyani Pungut Pajak Pulsa dan Token Listrik, Rizal Ramli: Mbok Kreatif Dikit kek

Baca juga: Kabar Terbaru, Beli Pulsa, Kartu Perdana Juga Token Listrik Bakal Kena Pajak, Penjelasan Sri Mulyani

Empat Parameter Tunjukkan Kondisi Balikpapan Saat Ini

Pemerintah Kota Balikpapan bukan sembarangan mengambil kebijakan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pasalnya, terdapat lima parameter yang menjadi rujukan pemerintah kota dalam mengambil kebijakan melalui Satgas Covid-19 Balikpapan.

Empat parameter tersebut menunjukkan kondisi Kota Balikpapan yang saat ini ternyata kembali masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19.

"Semua sudah dibahas dengan matang, melihat kondisi perkembangan Covid dengan pertimbagan rasio penularan di tanggal 24 Januari lalu," ujar Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Sabtu (30/1/2021).

Dengan berakhirnya masa 14 hari PPKM Kota Balikpapan dari tanggal 15 sampai dengan 29 Januari 2021.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved