Pilkada Malinau

Hakim MK Pertanyakan Kejadian Saat Rapat Pleno, Berikut Jawaban Komisioner KPU Malinau Indra Gunawan

Sidang perselisihan hasil Pilkada Malinau di Mahkamah Konstitusi berlanjut dengan agenda mendengar keterangan termohon dalam hal ini, KPU Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malinau, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Indra Gunawan. TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Sidang perselisihan hasil Pilkada Malinau di Mahkamah Konstitusi berlanjut dengan agenda mendengar keterangan termohon dalam hal ini, KPU Malinau.

KPU Malinau diwakili kuasa hukumnya, Imamul Muttaqin dan Komisioner KPU Malinau, Indra Gunawan memberikan keterangan pada sidang tersebut, Jumat sore (5/2/2021).

Sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Malinau dilaksanakan oleh panel 2 MK, dan disiarkan langsung melalui akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Dinilai Berjalan Sesuai Prosedur, KPU Malinau Kemukakan Argumentasi dalam Lanjutan Sidang MK

UPDATE Tambah 16, Kasus Covid-19 Malinau jadi 488, 61 Pasien Corona Dirawat dan Isolasi Mandiri

60 Ormas Terdata di Malinau, Kesbangpol Minta Sejumlah Ormas Segera Urus Perpanjangan Izin

Panel 2 Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa perkara Pilkada Malinau dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Seusai mendengar keterangan dari kuasa hukum KPU Malinau sebagai termohon, Hakim MK mengajukan sejumlah pertanyaan.

Pertanyaan diajukan kepada prinsipal termohon dalam hal ini diwakili Anggota KPU Malinau, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Indra Gunawan.

Pertanyaan majelis hakim dalam persidangan tersebut antara lain berkaitan teknis penyelenggaraan dan sejumlah temuan yang diajukan pemohon.

Temuan pemohon dalam hal ini, paslon nomor urut 2 Jhonny Laing Impang-Muhrim berkaitan kejadian pada saat Rapat pleno tingkat Kabupaten.

Indra Gunawan menjelaskan terkait temuan yang diajukan pemohon, perihal kewajiban menyegel sampul kertas yang memuat formulir D hasil kecamatan - KWK.

Menurut Indra Gunawan, ada 7 formulir yang menggunakan sampul berupa amlop, 7 sampul plastik dan 1 menggunakan map.

"KPU Malinau hanya telah menyiapkan sampul khusus berlogo KPU untuk rekapitulasi tingkat TPS, sedangkan di tingkat kecamatan tidak ada spesifikasi khusus," ujarnya dalam sidang tersebut.

Terkait teknis penyelenggaraan, Indra Gunawan mengatakan jumlah maksimal DPT di tiap TPS berjumlah 400 pemilih.

"Tiap TPS jumlah DPT bervariasi, dengan jumlah pemilih maksimal 400 dan jumlah paling sedikit berkisar 40 pemilih," ungkapnya.

Menurutnya, KPU Malinau menyiapkan surat suara sesuai jumlah pemilih di TPS, ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved