Berita Nasional Terkini

Fakta Baru Kasus Video Syur Gisel, Nobu tak Bersalah? Hp Eks Gading Marten yang Hilang Jadi Sorotan

Fakta baru kasus video syur Gisel, Nobu tak bersalah? Hp eks Gading Marten yang hilang jadi sorotan.

Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan grid.id
Tersangka Kasus Video Syur, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan grid.id) 

Nobu pun mengaku dirinya akan senantiasa siap bila memang nanti diminta oleh penyidik.

"Saya kurang tahu, tapi kalau instruksinya saya harus ikut, sebagai warga yang baik saya akan ikut aturan," ujarnya.

* Jadi Penyebab Michael Yukinobu Diyakini Tak Bersalah

Lebih lanjut, Firmansyah Putera menegaskan bahwa Michael Yukinobu hanyalah korban.

"Hari ini Nobu kan korban, dia nggak merekam. Saya rasa kalian juga paham lah hubungan laki-laki dan wanita," tuturnya.

Sehingga, ia yakin pria berinisial MYD itu tidak bersalah dalam kasus video syur 19 detik bersama Gisel.

Sementara berkas perkara Nobu sampai saat itu belum lengkap dan belum bisa naik ke pengadilan.

Kini ia hanya bisa berharap penyebar video 19 detik itu diberi hukuman setimpal atas perbuatannya.

"Terus untuk pelaku (penyebaran), kami berharap idjerat hukuman yang setimpal lah, karena kan sudah bikin resah," tutur Firmansyah Putera dikutip dari Starpro, Sabtu (6/2/2021).

"Harusnya ini tidak menjadi konsumsi publik gara-gara mereka yang berbuat seperti itu kan jadi konsumsi publik, sehingga bikin heboh. Harusnya ini kan nggak perlu dan nggak penting," sambungnya.

Imbas Video Syur Bareng Gisel, Michael Yukinobu de Fretes Ungkap Kondisi Ayah dan Putus dengan Pacar

Pengakuan Gisel Soal Amanda Manopo Gantikan Kekasih Wijin di Produk Kosmetik, Sebut Masih Kerjasama

Ini Jadwal olah TKP

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian tinggal menunggu waktu untuk melakukan olah TKP perkara kasus dugaan video syur Gisel dan Nobu.

Saat ini, pihak kepolisian masih menantikan apakah berkas perkara yang mereka limpahkan ke JPU sudan memenuhi persyaratan atau masih harus dilengkapi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved