Ustaz Maaher Meninggal
Ustaz Maaher At Thuwailibi Tewas di Rumah Tahanan Mabes Polri, Sebelumnya Sakit Luka Usus
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan tersangka kasus ujaran kebencian Maaher At Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahan
Polisi mengaku sudah meminta keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.
"Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian," ucapnya.
Baca juga: PROFIL DAN JEJAK KARIER Habib Luthfi bin Yahya yang Dapat Gelar Doktor Honoris Causa
Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.
Adapun Maaher diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Sosok Pelapor
Diberitakan sebelumnya, Ustadz Maaher At Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzMaaher_.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020.
Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.
"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maaher At Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata."
"Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Beredar Kabar Habib Rizieq akan Dijemput Paksa, Anggota dan Simptisan FPI Berkumpul di Petamburan
Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustadz Maaher At Thuwailibi bukan kali pertama.