Ustaz Maaher Meninggal

Ustaz Maaher At Thuwailibi Tewas di Rumah Tahanan Mabes Polri, Sebelumnya Sakit Luka Usus

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan tersangka kasus ujaran kebencian Maaher At Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahan

Editor: Ade Mayasanto
Instagram @ustadzmaaheratthuwailibi
Akhirnya terjawab penyebab Soni Eranata alias Ustadz Maaher At Thuwailibi ditangkap polisi dengan status tersangka. Diketahui, Soni Eranata atau yang dikenal dengan sebutan Ustadz Maaher At Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) subuh di kediamannya di Bogor, Jawa Barat. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan tersangka kasus ujaran kebencian Soni Eranata atau Maaher At Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).

Ia menjelaskan, Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia karena sakit. 

"Benar karena sakit," ujarnya. 

Tersangka kasus ujaran kebencian Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021), sekitar pukul 19.00 WIB.

Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro. "Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju.

Djuju menyatakan pihaknya juga tengah dalam perjalanan menuju ke RS Polri Kramat Jati. Dia bilang, almarhum meninggal dunia lantaran sakit luka usus di lambung.

"Seperti di berita berita itu meninggalnya karena sakit. Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri abis perawatan," jelas dia.

Lebih lanjut, ia menyampaikan kliennya diduga masih dalam kondisi belum sehat saat setelah dirawat di RS Polri itu. Namun, Ustaz Maher justru tetap dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.

Ia menuturkan pihaknya juga sempat berupaya untuk kembali mengajukan proses pembantaran perawatan ke RS UMMI pada 3 hari yang lalu. Namun, surat itu belum mendapatkan balasan hingga Maaher meninggal dunia.

"Tiga hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," tukasnya.

Diketahui, tersangka kasus ujaran kebencian Maaher At-Thuwailibi memang sempat dibantarkan keluar tahanan karena mengalami sakit saat di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Maaher mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021). Sang istri juga sempat mengeluhkan kondisi suaminya yang tengah dalam kondisi sakit di rutan Bareskrim Polri.

Kepada awak media, sang istri menyampaikan kleinnya dalam kondisi penyembuhan sakit yang dideritanya sebelum ditangkap polisi beberapa bulan lalu. Sakit yang dialami adalah luka usus di Lambung.

Sebelumnya terungkap penyebab Soni Eranata alias Ustadz Maaher At Thuwailibi ditangkap polisi dengan status tersangka.

Diketahui, Soni Eranata atau yang dikenal dengan sebutan Ustadz Maaher At Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) subuh di kediamannya di Bogor, Jawa Barat.

Tak lama setelah penangkapan itu, polisi membeberkan perihal kasus yang menjerat Soni Eranata atau Ustadz Maaher At Thuwailibi.

Baca juga: Ustadz Maaher At Thuwailibi Ditangkap, Diduga Terkait Ujaran Kebencian, Argo Yuwono: Iya Benar

Menurut keterangan polisi, Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustadz Maaher At Thuwailibi ditangkap karena kicauannya di Twitter soal tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membeberkan twit yang berujung pada penangkapan Maaher.

"Karena di sini dipastikan posting-annya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” ucap Awi membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: ALASAN Polisi Tangkap Soni Eranata alias Ustadz Maaher At Thuwailibi, Terungkap Sosok Pelapor

Awi menuturkan, kata kunci dalam kasus tersebut terletak pada kata cantik dan jilbab dalam unggahan Maaher.

Menurut dia, kedua kata itu digunakan untuk perempuan.

Sementara, Habib Luthfi bin Yahya adalah laki-laki.

Baca juga: Berseteru dengan Ustaz Maaher At-Thuwailibi Rumah Nikita Mirzani Didatangi 6 Ibu-ibu 'Mana yang 800'

Awi menambahkan, seorang kiai adalah ulama yang ditokohkan dan diutamakan di agama Islam serta memiliki nilai religi yang tinggi.

Maaher pun dilaporkan oleh pihak Banser NU ke Bareskrim atas cuitan tersebut.

Dengan dasar laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020, Maaher ditangkap di rumahnya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis subuh.

Baca juga: Laskar Nikita Mirzani Dikabarkan Turun ke Jalan Bela Nyai, Sosok Maaher At-Thuwailibi Dibongkar

Maaher pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Polisi mengaku sudah meminta keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.

"Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian," ucapnya.

Baca juga: PROFIL DAN JEJAK KARIER Habib Luthfi bin Yahya yang Dapat Gelar Doktor Honoris Causa

Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.

Adapun Maaher diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Sosok Pelapor

Diberitakan sebelumnya, Ustadz Maaher At Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzMaaher_.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020.

Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.

"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maaher At Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata."

"Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Beredar Kabar Habib Rizieq akan Dijemput Paksa, Anggota dan Simptisan FPI Berkumpul di Petamburan

Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustadz Maaher At Thuwailibi bukan kali pertama.

Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.

"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maaher bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian."

"Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Maruf, Kyai Said, dan ulama lain," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengharapkan Ustadz Maher bisa dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Sebab, habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.

"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku."

"Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, habib Lutfi Bin Yahya," tukas dia.

Belum Pernah Dipanggil

Sementara itu, Kuasa hukum Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustadz Maaher At Thuwailibi, Djudju Purwantoro mengungkapkan, polisi belum pernah memanggil kliennya terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan.

Selain itu, menurut Djudju, Maaher tidak mengetahui kasus apa yang menjeratnya.

“Ustadz Maaher juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap,” ungkap Djudju ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

Djudju menduga, proses penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim telah melanggar prosedur dalam KUHAP.

Diketahui, Maaher selaku pemilik akun Twitter @ustadzMaaher_ ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis subuh.

Menurut Djudju, penangkapan itu turut disaksikan oleh istri Maaher.

“Tadi pagi sekira jam 04.00 (WIB), disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri,” ucap dia.

Baca juga: Diskusi Revolusi Ahlak, Akhirnya Habib Rizieq Minta Maaf, Batalkan Semua Acara Sampai Covid-19 Usai

Adapun menurut keterangan polisi, dasar penangkapan Maaher merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Ustadz Maaher diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.

Belum ada keterangan lebih lanjut perihal kasus yang menjerat Maaher.

“Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis.

“Jadi untuk teknisnya secara mendetail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya,” sambung dia.

Namun, Argo memastikan bahwa Maaheer telah berstatus sebagai tersangka.

Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama SE.

Selanjutnya, Ustadz Maaher pun dibawa ke Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, untuk diperiksa lebih lanjut.

Siapakah Ustadz Maaher ?

Penelusuran Tribunnews.com, tidak ada sumber resmi yang menjelaskan tentang masa kecil Ustadz Maaher At-Thuwailibi termasuk pendidikannya.

Meski demikian, Maaher at Thuwailibi disebut memiliki nama asli Soni Ernata.

Maaher menulis Kota Medan, Sumatera Utara, sebagai salah satu keterangan dalam bio akun instagramnya, @ustadzmaaher_real.

Tidak diketahui pasti apakah ini merupakan kota kelahirannya ataukah kota tempat ia berdomisili sekarang.

Tetapi, dari sejumlah postingan di akun instagramnya, tak jarang ia beraktifitas di Medan.

Ustadz Maaher kerap menyampaikan dakwah dan pandangannya melalui Channel Youtube dengan akun Ustadz Maaher At-Thuawilibi Official.

Akun YouTube ini memiliki subscribe sebesar 148 ribu.

Selain itu ia juga aktif di Instagram dengan jumlah followernya mencapai 44.7000.

Soal keluarga, Ustadz Maaher sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada anak dan istrinya.

Saat itu, ia mengunggah foto istri dan seorang anaknya.

Sebagai pendakwah, Ustadz Maaher dikenal sebagai sosok yang kontroversial.

Dikutip dari TribunTimur, ia juga tercatat pernah berseteru dengan sejumlah pihak, di antaranya Abu Janda, pernah kritik Ustadz Yusuf Mansur, hingga artis Nikita Mirzani. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ustaz Maaher Jadi Tersangka karena Twit Menghina Habib Luthfi bin Yahya dan Tribunnews.com dengan judul Polisi Benarkan Maaher At Thuwailibi Ditangkap, Diduga Terkait Ujaran Kebencian

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved