Kabar Artis

Roy Marten Positif Covid-19, Mantan Mertua Gisel Didoakan Segera Sembuh, Gading Marten Sampaikan Ini

Aktor senior Roy Marten sekaligus baru saja mengumumkan bahwa dirinya positif terpapar Covid-19, Senin (8/2/2021).

Editor: Amiruddin
Instagram/gisel_la/roymarten via Tribun Jabar
Aktor senior Roy Marten sekaligus baru saja mengumumkan bahwa dirinya positif terpapar Covid-19. (Instagram/gisel_la/roymarten via Tribun Jabar) 

"Speed recovery Om," tulis Chicco Jerikho.

Selain para artis, masyarakat awampun memberikan doa agar ia lekas pulih.

"Semoga Om Roy segera pulih sehat kembali," tulis akun Instagram @nanik1010.

Catatan Tribunnews.com, tak sedikit publik figur yang menyatakan diri terpapar Covid-19.

Artis yang juga istri dari Ganindra Bimo, Andrea Dian mengumumkan kalau dia terpapar Covid-19 pada 22 Maret 2020 lalu.

Andrea Dian bahkan sempat “mengungsi” ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet dan mendapatkan perawatan di sana.

Tak cuma Andrea Dian, presenter Melaney Ricardo juga sempat terpapat Covid-19 pada bulan Oktober 2020 lalu.

Melaney Ricardo mengaku sempat dirawat di rumah sakit, dan mengatakan hal itu sebagai penyebab “hilangnya” ia dari dunia televisi.

Babak Baru Berkas Perkara Gisel

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara kasus dugaan video asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukunobu de Fretes memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara Gisel dan Nobu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis pekan lalu (4/2/2021).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara kasus video syur Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes dari Polda Metro Jaya.

"Iya, Kamis pekan lalu berkas perkara tahap I dari penyidik atas nama tersangka Gisella Anastasia alias Gisel sudah masuk dan diterima di Aspidum Kejati DKI," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Ashari mengungkapkan, saat ini berkas perkara yang sudah diterima masih dalam tahap pemeriksaan, sebelum nantinya dinyatakan lengkap atau dikembalikan kepada penyidik (P19).

"Jika JPU berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat maka JPU akan memberi petunjuk kepada penyidik untuk menyempurnakan berkas perkara tersebut dengan melengkapi syarat formil dan syarat meteril," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved