MUI Haramkan Menyebar Konten dengan Pose Melihatkan Aurat dan Aktivitas Buzzer di Media Sosial
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan tindakan menyebar konten dengan pose mempertontonkan aurat dan aktivitas buzzer di media sosial (medsos).
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan tindakan menyebar konten dengan pose mempertontonkan aurat dan aktivitas buzzer di media sosial (medsos).
Melalui Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos, disebutkan, MUI mengharamkan konten dengan pose yang mempertontonkan aurat.
Fatma MUI ini menjadi rambu-rambu bagi masyarakat, khususnya umat Islam untuk tidak sembarangan memposting konten-konten negative, termasuk aktivitas buzzer di medsos.
• Tersandung Kasus Video Syur Bareng Nobu, Sumber Uang Gisel Disorot, Termasuk Aktivitas di Medsos
• Sudjiwo Tedjo Singgung Pernyataan Jokowi Ingin Dapat Kritik Rakyat, Minta Presiden Tertibkan Buzzer
• Gegara Abu Janda, Istana Tak Tinggal Diam, Anak Buah Presiden Jokowi Bereaksi Soal Buzzer
"Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Jumat (12/2/2021).
Fatwa MUI juga mengharamkan masyarakat untuk mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain ataupun kelompok.
Namun, berdasarkan fatwa MUI, kegiatan itu bisa dilakukan apabila untuk kegiatan yang dibenarkan secara syar'i.
"Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i," tutur Asrorun.
MUI juga mengeluarkan fatwa bahwa segala aktivitas buzzer yang bertujuan negatif hukumnya haram.
• Waspada Cuaca Ekstrem di Kaltara Hari Ini, BMKG Prediksi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang & Petir
Keputusan itu dituangkan MUI dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.
MUI mengeluarkan fatwa haramnya aktivitas buzzer media sosial yang menyebarkan informasi mengandung berita bohong, fitnah demi mendapatkan keuntungan.
"Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram," ujarnya.
Dalam fatwanya, MUI juga memberikan fatwa haramnya bagi pihak yang menyediakan fasilitas aktivitas buzzer.
• Inilah 10 Daerah dengan Internet Tercepat di Indonesia, Tidak Ada Daerah di Kaltim dan Kaltara
Sikapi SKB 3 Menteri
MUI juga mengeluarkan sikap resmi terkait SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah.
Sikap tersebut terangkum dalam tausiyah Dewan Pimpinan MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan, Kamis 11 Februari 2021.