Berita Nasional Terkini

Solid Soal Kritik ke Pemerintah Jokowi, SBY Susul Sikap Jusuf Kalla, Fadjroel Rachman Bereaksi

Solid soal kritik ke pemerintah Jokowi, SBY susul sikap Jusuf Kalla, Fadjroel Rachman bereaksi.

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Presiden ke VI RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke VII RI Joko Widodo. (KOLASE TRIBUNKALTARA.COM) 

TRIBUNKALTARA.COM - Solid soal kritik ke pemerintah Jokowi, SBY susul sikap Jusuf Kalla, Fadjroel Rachman bereaksi.

Sebelumnya, mantan Wakil PResiden RI Jusuf Kalla berkomentar soal pernyataan Presiden Jokowi yang menginginkan keaktifan masyarakat memberikan kritik kepada pemerintahan.

Kali ini, Presiden ke VI RI Susilo Bambang Yudhoyono pun ikut berkomentar melalui media sosial Twitter mengenai hal sama, yakni kritik ke Pemerintah.

Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman pun beraksi terhadap komentar tersebut.

Fadjroel Rachman berpendapat, kritikan bisa disampaikan kepada pemerintah sesuai dengan UUD 1945.

Sudjiwo Tedjo Singgung Pernyataan Jokowi Ingin Dapat Kritik Rakyat, Minta Presiden Tertibkan Buzzer

Dewi Tanjung Niat Laporkan Novel Baswedan yang Kritik Polisi Soal Wafatnya Maaher: Itu Hoax & Fitnah

Sebelumnya, eks Wapres Jusuf Kalla memertanyakan bagaimana caranya mengkritik Pemerintah Jokowi tanpa berurusan dengan polisi.

Diketahui, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dalam pidatonya baru-baru ini meminta publik lebih aktif memberi kritik ke Pemerintah.

Pernyataan Jokowi tersebut belakangan menuai kontroversi hingga Jubir Presiden Fadjroel Rachman angkat bicara.

Presiden ke 6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) turut berkomentar terkait kritikan pada pemerintah.

Pada akun Twitter miliknya @SBYudhoyono, SBY mengibaratkan kritik bagai obat dan pujian bagai gula.

"Obat itu rasanya 'pahit'.

Namun bisa mencegah atau menyembuhkan penyakit.

Jika obatnya tepat & dosisnya juga tepat akan membuat seseorang jadi sehat," cuit SBY, Sabtu (13/2/2021).

"Gula itu rasanya kabis, tetapi kalau dikonsumsi secara berlebihan bisa mendatangkan penyakit," sambungnya.

Dianggap Abaikan Pendiri, Darmizal Kritik Pedas Ketum Demokrat AHY: 2024 Bisa Jadi Pemilu Terakhir

Kritik Darmizal terhadap AHY, Banyak Pendiri Partai Demokrat yang Kecewa, Sebut KLB Pertanda Baik

SBY kemudian mengibaratkan kritik sebagai obat dan pihak yang dikritik bisa saja sedang sakit.

Namun jika disampaikan dengan benar, maka kritik bisa mencegah terjadinya kesalahan.

"Kritik itu laksana obat & yang dikritik bisa 'sakit'.

Namun, kalau kritiknya benar & bahasanya tidak kasar, bisa mencegah kesalahan," ujar SBY.

Pada akun Twitternya, SBY juga mengatakan bahwa pujian berlebihan dapat menyebabkan kegagalan.

"Sementara, pujian & sanjungan itu laksana gula. Jika berlebihan & hanya untuk menyenangkan, justru bisa menyebabkan kegagalan," pungkas SBY.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas TV, Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi statemen Presiden Joko Widodo yang meminta masyarakat untuk mengkritik pemerintah.

Jusuf Kalla menanggapinya dengan mempertanyakan bagaimana mengkritik tanpa dipanggil polisi.

"Presiden mengumumkan, silakan kritik pemerintah.

Tentu banyak pertanyaan, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi?" katanya dalam acara diskusi virtual yang digelar Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jumat (12/2/2021).

Penjelasan Fadjroel Rachman

Pernyataan Jusuf Kalla itu mendapatkan respons dari Istana melalui Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.

Adapun Fadjroel menyebut sepanjang kritik disampaikan sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, dipastikan tidak akan berhadapan dengan hukum.

"Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, pasti tidak ada masalah.

Karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan HAM tanpa terkecuali," jelas Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis pada wartawan, Sabtu (13/2/2021) kemarin.

Jokowi Minta Publik Kritik, Haris Azhar Tak Tinggal Diam, Duga Presiden Marahi Pembuat Naskah Pidato

Menurutnya, menyatakan pendapat atau pun mengkritik memang dijamin konstitusi sesuai dengan UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Namun kebebasan tersebut wajib tunduk pada pembatasan yang telah ditetapkan UU sesuai yang tercantum dalam pasal 28J.

"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," kata Fadjroel Rachman kepada wartawan, Sabtu, (13/2/2021).

Lebih lanjut Fadjroel Rachman mengatakan bahwa apabila pendapat disampaikan dalam media digital maka harus memperhatikan UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Perhatikan baik-baik ketentuan pidana pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan; ayat (2) tentang muatan perjudian; ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman," kata dia.

Lengkap, Jadwal Puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Muhammadiyah, Pemerintah?

Belum lagi kata dia pasal 45a ayat 1 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen; ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.

"Lalu pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," katanya.

Apabila kritikan disampaikan melalui unjukrasa, menurutnya sebaiknya memperhatikan UU nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Fadjroel Rachman menegaskan bahwa apabila kritikan yang dilontarkan sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang ia paparkan di atas, maka tidak akan ada masalah.

Tren Virus Corona di Bontang Kalimantan Timur Melandai, Ini Kasus Harian Terendah Sepanjang 2021

Karena menurutnya kewajiban pemerintah atau negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan Hak Asasi Manusia tanpa kecuali.

"Presiden Jokowi tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul "SBY Sebut Kritikan adalah Obat dan Pujian seperti Gula ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/14/10162911/sby-sebut-kritikan-adalah-obat-dan-pujian-seperti-gula?page=all#page2.

Artikel ini telah tayang dengan judul Tanggapan Istana setelah Jusuf Kalla Sindir Jokowi soal Kritik terhadap Pemerintah, https://wow.tribunnews.com/2021/02/13/tanggapan-istana-setelah-jusuf-kalla-sindir-jokowi-soal-kritik-terhadap-pemerintah?page=all.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved