Berita Nasional Terkini
Jenderal Polri Atasan Novel Baswedan di KPK Minta Polisi Bijak Soal Laporan Cuitan Bela Ustaz Maheer
Jenderal Polri atasan Novel Baswedan di KPK minta polisi bijak soal laporan cuitan bela Ustaz Maheer di Twitter oleh Novel Baswedan.
Pelapor Bisa Dikenai Pidana
Novel menjelaskan jika laporan yang mengada-ada bisa diancam pasal KUHP.
"Kalau laporan itu mengada-ada justru bisa kita baca dalam KUHP itu di bab 8 kejahatan terhadap penguasa umum, setiap orang yang melaporkan sesuatu yang sebenarnya tidak ada itu bisa diancam pasal 220 KUHP.
"Jadi justru pelapornya ini yang bisa kena pidana malah," tuturnya.
Ia menambahkan apa yang disampaikannya adalah bentuk rasa kemanusiaan yang baik.
Justru ketika orang tidak memiliki rasa kemanusiaan, itu malah tidak baik.
Bareskrim Telah Terima Pelaporan Novel Baswedan
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan telah menerima laporan Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).
"Laporan telah diterima oleh KA SPKT Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, saat dikonfirmasi, Jumat (12/2/2021).
Meski demikian, Rusdi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pasal yang dikenakan pelapor kepada Penyidik Senior KPK tersebut.
Ia hanya menyampaikan bahwa Polri akan mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu.
"Nanti saya cek. Penyidik pelajari dulu kasusnya dan perkembangan nanti disampaikan," pungkas Rusdi.
Baca juga: NEWS VIDEO Begini Respons Novel Baswedan saat Dianggap Diskreditkan Polri lewat Cuitannya
Baca juga: Respon Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim Soal Cuitan Kematian Ustadz Maaher, Soal Kemanusiaan
Kronologi Kasus
Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, ke Bareskrim Polri pada Kamis (11/2/2021).
Pelaporan tersebut atas cuitan Novel di Twitter tentang tanggapannya mengenai meninggalnya Ustaz Maheer At-Thuwailibi di tahanan.
Berikut cuitan Novel Baswedan dalam akun Twitternya @nazaqista:
“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..” cuit Novel Baswedan melalui akun Twitter @nazaqista, Selasa (9/2/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Novel Tanggapi Pelaporan Dirinya karena Komentari Wafatnya Uztaz Maheer: Aneh dan Tak Masuk Akal
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Novel Baswedan Dipolisikan, Deputi Penindakan KPK: Dia Anggota Saya, Wajib Saya Bantu
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official