Sungai Malinau Tercemar
Tindaklanjut Kolam Pengendapan Limbah Tuyak Jebol, Ini Keterangan Kadis LH Malinau Frent Tomy Lukas
Tindaklanjut kolam pengendapan limbah tuyak jebol, ini keterangan Kadis LH Malinau Frent Tomy Lukas.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tindaklanjut kolam pengendapan limbah tuyak jebol, ini keterangan Kadis LH Malinau Frent Tomy Lukas.
Peristiwa jebolnya tanggul kolam pengendapan limbah tambang di Kecamatan Malinau Selatan telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Sebelumnya, tanggul Kolam pengendapan limbah milik perusahaan tambang PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) jebol pada hari Minggu lalu (7/2/2021).
Baca juga: Sungai Malinau Tercemar Limbah Tambang, Polda Kaltara Perintahkan Polres Mulai Lakukan Penyelidikan
Baca juga: Sungai di Malinau Tercemar, Tim Investigasi Selidiki Fakta Kebocoran Limbah Tambang Batu Bara
Baca juga: Sungai Malinau Tercemar Limbah Tambang Batubara, Walhi Sebut Angkara Kalutnya Pengelolaan Tambang
Akibatnya, sejumlah habitat di sepanjang Sungai Malinau terancam, dan perbekalan air sempat terputus.
Pemerintah Kabupaten Malinau telah menerbitkan surat keputusan Bupati Malinau mengenai sanksi paksaan pemerintah kepada penanggung jawab usaha.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Malinau (DLHD Malinau) Frent Tomy Lukas.
"Pemerintah daerah telah menerbitkan surat keputusan Bupati terkait sanksi paksaan kepada pengelola, PT Kayan Putra Utama Coal," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Selasa (16/2/2021).
Tomy Lukas mengatakan sanksi paksaan tersebut sementara ini telah diterapkan dan ditindaklanjuti PT KPUC.
Dia mengatakan, DLHD Malinau mengawasi pelaksanaan sanksi tersebut, dan terus memeriksa penerapannya secara berkala.
"Ini sudah kita sampaikan ke pihak KPUC dan saat ini mereka sedang menjalankan sanksi tersebut," ucapnya.
Menurut Tomy Lukas, setelah sanksi administrasi berupa sanksi paksaan pemerintah diabaikan oleh perusahaan, maka, pemerintah akan menunda ijin operasi perusahaan.
Baca juga: Bak Penampungan Limbah Bocor & Aliri Sungai, DLH Kaltara Sebut Perusahaan Tambang Salah Perhitungan
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Kaltara Terjunkan Tim Lakukan Investigasi Pencemaran Limbah di Sungai Malinau
Baca juga: Benarkan Sungai Malinau Dicemari Limbah, Kadis LHD: Faktanya Tanggul Tuyak Jebol dan Mencemari Air
Setelah itu, kata Tomy Lukas jika pihak perusahaan tetap abai untuk menjalankan rekomendasi, Pemerintah dapat mencabut ijin operasi perusahaan.
"Mereka (KPUC) tengah menerapkan rekomendasi pemerintah. Seandainya tidak dijalankan lanjut ke pembekuan ijin, setelah itu masih belum dijalankan, ijin perusahaan bisa dicabut," katanya.
Tomy Lukas berharap kejadian ini bisa jadi pembelajaran untuk unit usaha atau perusahaan pertambangan agar cermat dalam mengelola aktivitas tambang di Malinau.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Sungai Malinau tercemar
TribunKaltara.com
Malinau
Kalimantan Utara
Provinsi Kaltara
Kaltara
limbah tambang
limbah
Kolam Tuyak
Kadis LH Malinau
Frent Tomy Lukas
Minta Perusahaan Tambang Cermat, KABSM Sebut Kasus Kolam Tuyak Dijadikan Pelajaran & Tak Terulang |
![]() |
---|
Minta Insiden Kolam Tuyak tak Dibesar-besarkan, Yansen TP: Pemerintah Telah Berikan Sanksi Tegas |
![]() |
---|
2 Bulan Setelah Kasus Pencemaran Sungai Malinau, Manajemen PT KPUC Sebut Itu Bukan Limbah Tambang |
![]() |
---|
Update Sungai yang Tercemar Limbah, Bupati Malinau Topan Amrullah Sebut Sanksi Sementara Berjalan |
![]() |
---|
Tindak Lanjut Sungai Malinau yang Tercemar Limbah, Investigasi Kolam Tuyak Ditangani Polda Kaltara |
![]() |
---|