Sidang Sengketa Pilkada Malinau tak Lanjut, KPU Agendakan Penetapan Paslon Terpilih Wempi-Jakaria
Sidang sengketa Pilkada Malinau, Kalimantan Utara atas gugatan pasangan calon Jhonny- Muhrim tidak bisa dilanjutkan.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Sidang sengketa Pilkada Malinau, Kalimantan Utara atas gugatan pasangan calon Jhonny- Muhrim tidak bisa dilanjutkan.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilkada Malinau, Rabu (17/2/2021) sore kemarin.
Pada sidang tersebut, permohonan pemohon pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Pilkada Malinau, Jhonny Laing Impang - Muhrim dinyatakan tidak dapat diterima.
Baca juga: Sengketa Pilkada Malinau tak Dilanjut, Komisi Pemilihan Umum Segera Tetapkan Pasangan Calon Terpilih
Baca juga: Jagoannya Kalah di Pilkada, Partai Yusril Ihza Mahendra di Kaltara Konsolidasi,Tatap Pemilu 2024
Dalam pembacaan putusan, Hakim KM memutuskan gugatan Jhonny - Muhrim tidak dapat diterima karena permohonan dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

Setelah putusan dismissal dibacakan Majelis Hakim MK, KPU Malinau akan segera menggelar rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau terpilih.
Sebelumnya, Komisioner KPU Malinau Bambang Rubiyanto mengatakan pihaknya masih menunggu putusan resmi hasil sidang dari MK.
Baca juga: Tenggelam Saat Cari Ikan di Perairan Pulau Bunyu, Rahul Ditemukan Meninggal Dunia, Rekannya Dicari
Saat dikonfirmasi ulang, Bambang Rubiyanto mengakui saat ini KPU Malinau telah menerima pemberitahuan resmi MK terkait putusan sidang kemarin.
"Kami sudah menerima hasil resmi putusan sidang dari MK, segera kami rapatkan dan tindaklanjuti persiapan pleno penetapan Paslon terpilih," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (18/2/2021).
Bambang mengatakan rencananya rapat pleno penetapan paslon terpilih Pilkada Malinau akan digelar pada Sabtu mendatang (20/2/2021).
Baca juga: Kondisi Jennifer Jill Berantakan usai Ditangkap Polisi Gegara Narkoba, Ajun Perwira Dilepas
"Rapat pleno penetapan paslon terpilih rencananya digelar pada Sabtu, 20 Februari, pukul 09.00 Wita," ungkapnya.
Menurut Bambang, KPU Malinau akan menggelar rapat persiapan penetapan Paslon Bupati dan Wabup Malinau terpilih.
KPU Malinau akan menetapkan paslon peraih suara terbanyak Pilkada Malinau, yakni paslon nomor urut 3, Wempi W Mawa - Jakaria.
Adapun hasil perolehan suara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malinau 2020 yang ditetapkan KPU Malinau dalam rapat pleno tingkat kabupaten adalah sebagai berikut.
Pasangan calon nomor urut 1, Martin Labo - Mohammad Nasir memperoleh jumlah suara sebanyak 13.144 suara
Pasangan calon nomor urut 2, Jhonny Laing Impang - Muhrim memperoleh jumlah suara sebanyak 9.757 suara
Pasangan calon nomor urut 3, Wempi W Mawa - Jakaria memperoleh jumlah suara sebanyak 19.807 suara. (*)
Penulis : Mohammad Supri